JHT bukan bantuan negara, melainkan uang milik pekerja sendiri yang berasal dari potongan upah selama mereka bekerja bertahun-tahun. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA – Serikat pekerja menolak adanya kebijakan pemotongan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan tersebut dinilai tidak berpihak kepada pekerja, khususnya buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja yang sedang mengalami tekanan ekonomi.
Pemerintah melakukan pemotongan pajak final sebesar 5 persen terhadap saldo JHT yang melebihi Rp50 juta, serta tarif progresif tertentu untuk pencairan lanjutan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menegaskan, JHT bukan bantuan negara, melainkan uang milik pekerja sendiri yang berasal dari potongan upah selama mereka bekerja bertahun-tahun.
“JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak,” tegas Mirah Sumirat, Sabtu (27/6/2026).
Mirah menilai kebijakan tersebut mencederai rasa keadilan bagi pekerja. Selama masih aktif bekerja, buruh sudah taat membayar pajak setiap bulan melalui potongan PPh 21 dari penghasilan mereka.

