JHT Rp15 Juta Bisa Dicairkan Lewat HP, Simak Caranya. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA – Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo Jaminan Hari Tua (JHT) maksimal Rp15 juta kini dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang tersedia di App Store dan Play Store.
Kebijakan peningkatan batas klaim JHT melalui aplikasi JMO tersebut mulai berlaku sejak Mei 2025. Penyesuaian limit ini merupakan bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan layanan digital kepada peserta.
Melalui digitalisasi layanan, proses pencairan JHT menjadi lebih mudah karena peserta tidak perlu datang ke kantor cabang. Klaim dapat diajukan langsung melalui ponsel dan diproses secara daring.
“Peserta tidak perlu datang dan antre ke kantor cabang jika memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta. Klaim dapat diajukan melalui aplikasi JMO dari mana saja agar lebih cepat dan mudah,” tulis keterangan BPJS Ketenagakerjaan.
Aplikasi JMO merupakan layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan berbagai fitur, mulai dari informasi program, pendaftaran, pelaporan, pengaduan, pengecekan saldo, hingga pengajuan klaim JHT secara digital.

