Close Menu
    What's Hot

    Akan Bangun Flyover di MA Salamun, Pemkot Bogor Tak Tutup Perlintasan Sebidang

    June 13, 2026

    Kemendagri Percepat Penyelesaian Batas Desa di Tiga Kabupaten Sultra

    June 13, 2026

    Harga Pertamax Rp16.250, Warteg Kecilkan Porsi Lauk dan Waspadai Penurunan Omzet : Okezone Economy

    June 13, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home ยป Ketua PBNU Tegaskan Surat Edaran Tidak Mengatur Kepanitiaan Muktamar NU
    Nasional

    Ketua PBNU Tegaskan Surat Edaran Tidak Mengatur Kepanitiaan Muktamar NU

    adminBy adminMay 4, 2026No Comments2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta – Ketua Bidang Hukum dan Media Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Prof. Muhammad Mukri menyoroti dosl Surat Edaran PBNU Nomor: 4385/PB.01/A.II.10.47/99/08/2025 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Kepanitiaan di Lingkungan PBNU. Ia menegaskan surat tersebut tidak mengatur kepanitiaan Muktamar NU.

    Prof. Mukri menjelaskan beredarnya narasi yang menyebut surat edaran tersebut sebagai dasar kepanitiaan Muktamar adalah informasi yang tidak benar atau hoaks. Apalagi kabar itu dibumbui dengan penyebutan ketua panitia muktamar harus Waketum PBNU.

    “Jadi surat edaran ini memang bukan untuk kepanitiaan Muktamar. Surat edaran itu mengatur kepanitiaan di lingkungan lembaga, PWNU, dan PCNU,” kata Prof. Mukri dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2026).

    Prof. Mukri menambahkan, hal itu dapat dilihat secara jelas dalam poin 4 surat edaran tersebut. Dalam ketentuan mengenai Steering Committee atau SC, disebutkan bahwa Ketua SC harus dijabat oleh salah satu Wakil Rais, sementara Sekretaris SC dapat dijabat oleh Katib atau salah satu Wakil Katib.

    Terkait Organizing Committee atau OC, surat edaran tersebut menyebutkan Ketua OC harus dijabat oleh salah satu wakil ketua, sedangkan Sekretaris OC dapat dijabat oleh sekretaris atau salah satu wakil sekretaris.

    “Dari rumusan itu saja sudah jelas bahwa surat edaran tersebut mengatur kepanitiaan pada level kepengurusan tertentu, seperti PWNU dan PCNU, bukan untuk kepanitiaan Muktamar PBNU,” tegasnya.

    Prof. Mukri mengungkapkan kepanitiaan Muktamar NU telah dibahas dan ditetapkan melalui rapat pleno PBNU. Dalam keputusan tersebut, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU ditetapkan sebagai penanggung jawab. Sementara Katib Aam ditunjuk sebagai Ketua Steering Committee dan Sekretaris Jenderal PBNU sebagai Ketua Organizing Committee.

    Menurut Prof. Mukri, susunan tersebut justru dimaksudkan untuk memastikan Muktamar memiliki legitimasi yang kuat karena melibatkan empat unsur pimpinan tertinggi PBNU.

    “Penunjukan ini dilakukan agar Muktamar legitimate. Empat pimpinan tertinggi PBNU terlibat langsung: Rais Aam dan Ketua Umum sebagai penanggung jawab, Katib Aam sebagai Ketua SC, dan Sekjen sebagai Ketua OC,” ungkapnya.

    Prof. Mukri pun mengimbau seluruh pihak agar tidak menarik surat edaran tersebut ke konteks yang keliru. Ia juga meminta warga NU dan pengurus di semua tingkatan untuk merujuk pada keputusan resmi organisasi, bukan pada tafsir atau narasi yang menyesatkan.

    “Saya tidak tahu kenapa sekarang banyak yang suka menyebar hoaks. Jangan membangun opini yang tidak sesuai dengan isi surat. Kita harus membaca dokumen secara utuh dan menempatkannya sesuai konteksnya,” pungkas Prof. Mukri.



    (anl/ega)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleHarga Emas Antam Turun Seribu, Jadi Rp2.795.000 per Gram : Okezone Economy
    Next Article Dipoles Prabowo, 65 Kampung Nelayan RI Berubah Total Tahun Ini
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Akan Bangun Flyover di MA Salamun, Pemkot Bogor Tak Tutup Perlintasan Sebidang

    June 13, 2026
    Nasional

    Kemendagri Percepat Penyelesaian Batas Desa di Tiga Kabupaten Sultra

    June 13, 2026
    Nasional

    Harga Pertamax Rp16.250, Warteg Kecilkan Porsi Lauk dan Waspadai Penurunan Omzet : Okezone Economy

    June 13, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Akan Bangun Flyover di MA Salamun, Pemkot Bogor Tak Tutup Perlintasan Sebidang

    adminJune 13, 2026

    Jakarta – Pemerintah Kota Bogor akan membangun flyover di Jalan MA Salamun. Nantinya, perlintasan sebidang…

    Kemendagri Percepat Penyelesaian Batas Desa di Tiga Kabupaten Sultra

    June 13, 2026

    Harga Pertamax Rp16.250, Warteg Kecilkan Porsi Lauk dan Waspadai Penurunan Omzet : Okezone Economy

    June 13, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Akan Bangun Flyover di MA Salamun, Pemkot Bogor Tak Tutup Perlintasan Sebidang

    adminJune 13, 2026

    Jakarta – Pemerintah Kota Bogor akan membangun flyover di Jalan MA Salamun.…

    Nasional

    Kemendagri Percepat Penyelesaian Batas Desa di Tiga Kabupaten Sultra

    adminJune 13, 2026

    Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan percepatan penyelesaian batas desa di…

    Nasional

    Harga Pertamax Rp16.250, Warteg Kecilkan Porsi Lauk dan Waspadai Penurunan Omzet : Okezone Economy

    adminJune 13, 2026

    Kenaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Telkom Rombak Daftar Petinggi: Silmy Karim Keluar, Edwin Hidayat Masuk

    June 8, 20264 Views

    Intip Bedanya BLT Kesra dan BLT Dana Desa 2026 : Okezone Economy

    June 7, 20264 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.