Close Menu
    What's Hot

    Komnas Perempuan Desak Sekolah di Tangsel Polisikan Kasus Child Grooming

    May 16, 2026

    3 Fakta Purbaya Minta WNI Bawa Balik Harta Kekayaan dari Luar Negeri : Okezone Economy

    May 16, 2026

    Waka Komisi VI DPR Setuju Satgas Ringkas Izin Dibentuk: Semua Investor Tahu

    May 16, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home ยป Komnas Perempuan Desak Sekolah di Tangsel Polisikan Kasus Child Grooming
    Nasional

    Komnas Perempuan Desak Sekolah di Tangsel Polisikan Kasus Child Grooming

    adminBy adminMay 16, 2026No Comments3 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta –

    Unggahan soal dugaan manipulasi psikologis terhadap anak atau child grooming oleh kepala sekolah kepada siswi di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), viral di media sosial. Komnas Perempuan menyatakan kasus child grooming masuk tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

    “Kasus dengan pelaku Kepala Sekolah dan korbannya seorang siswi yang menjadi muridnya tersebut jelas sekali merupakan salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Dalam hal ini, mengacu pada UU TPKS pasal 12, pelaku menyalahgunakan kedudukannya sebagai kepala sekolah dengan wewenang yang seharusnya melindungi dan menghentikan berbagai bentuk kekerasan seksual terhadap muridnya tapi justru dia menjadi pelakunya,” ujar Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026).

    Menurutnya, kasus ini tak hanya perlu diselesaikan di sekolah, melainkan juga perlu dibawa ke ranah hukum. “Tindak pidana kekerasan seksual, tidak bisa diselesaikan hanya di internal pihak sekolah, bahkan secara hukum pihak sekolah wajib melaporkan pelaku kepada polisi,” tutur Maria.

    Maria mengatakan kepercayaan yang diberikan oleh orangtua murid malah dikhianati pelaku. Pelaku, jelasnya, malah menyalagunakan jabatan Kepsek untuk kepentingan pribadi.

    “Perbawa yang dimilikinya sebagai kekuatan dan kewibawaannya disalahgunakan untuk kepentingan seksualnya, dan dalam relasi kuasa yang timpang dipastikan dilakukan dengan tipu muslihat atau hubungan keadaan yang memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, dan ketergantungan murid kepadanya,” sambungnya.

    Diketahui, dalam unggahan yang viral, sejumlah akun anonim membagikan cerita dan pengakuan terkait perilaku di lingkungan sekolah tersebut. Salah satu unggahan menyinggung pendekatan kepala sekolah kepada siswi tertentu.

    Kepala sekolah disebut membuat pola pendekatan kepada siswi yang kurang mendapat perhatian dari ayah atau fatherless. Peristiwa itu disebut sudah terjadi berkali-kali.

    Sebagai informasi, Komnas Perempuan menyebut child grooming merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang menyasar anak, terutama perempuan, melalui relasi kuasa yang timpang, manipulasi emosional, dan normalisasi perilaku seksual.

    Pola child grooming umumnya muncul melalui strategi pelaku yang memosisikan diri sebagai teman dekat dan pendengar, memberikan hadiah serta validasi berlebihan, melakukan normalisasi seksual secara bertahap, meminta relasi dirahasiakan untuk mengisolasi anak dari lingkungan pendukung, memanipulasi rasa bersalah dan takut, hingga berujung pada ancaman dan pemerasan seksual agar korban terus menuruti kehendaknya.

    Kepsek Dinonaktifkan

    Pihak sekolah mengambil langkah tegas. Pihak sekolah menonaktifkan kepala sekolah tersebut.

    “Yayasan bersama manajemen sekolah telah mengambil langkah-langkah responsif. Penonaktifan jabatan dilakukan demi menjunjung tinggi transparansi dan kelancaran proses investigasi. Saat ini yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya hingga proses pemeriksaan internal dinyatakan selesai sepenuhnya,” tulis akun Instagram @letrispamulangofficial seperti dilihat, Jumat (15/5/2026).

    Yayasan kemudian membentuk tim untuk mendalami fakta. Pihak sekolah berkomitmen menyelesaikan persoalan secara adil dan sesuai aturan hukum.

    “Fokus utama kami saat ini adalah memastikan lingkungan belajar tetap aman dan kondusif bagi seluruh siswa-siswi,” tulisnya.

    Halaman 2 dari 3

    (isa/dhn)





    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous Article3 Fakta Purbaya Minta WNI Bawa Balik Harta Kekayaan dari Luar Negeri : Okezone Economy
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    3 Fakta Purbaya Minta WNI Bawa Balik Harta Kekayaan dari Luar Negeri : Okezone Economy

    May 16, 2026
    Nasional

    Waka Komisi VI DPR Setuju Satgas Ringkas Izin Dibentuk: Semua Investor Tahu

    May 16, 2026
    Nasional

    4 Fakta MSCI Keluarkan 6 Saham Indonesia dari Indeks Global : Okezone Economy

    May 16, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Komnas Perempuan Desak Sekolah di Tangsel Polisikan Kasus Child Grooming

    adminMay 16, 2026

    Jakarta – Unggahan soal dugaan manipulasi psikologis terhadap anak atau child grooming oleh kepala sekolah…

    3 Fakta Purbaya Minta WNI Bawa Balik Harta Kekayaan dari Luar Negeri : Okezone Economy

    May 16, 2026

    Waka Komisi VI DPR Setuju Satgas Ringkas Izin Dibentuk: Semua Investor Tahu

    May 16, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Komnas Perempuan Desak Sekolah di Tangsel Polisikan Kasus Child Grooming

    adminMay 16, 2026

    Jakarta – Unggahan soal dugaan manipulasi psikologis terhadap anak atau child grooming…

    Nasional

    3 Fakta Purbaya Minta WNI Bawa Balik Harta Kekayaan dari Luar Negeri : Okezone Economy

    adminMay 16, 2026

    Menkeu Purbaya (Foto: Okezone) JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya…

    Nasional

    Waka Komisi VI DPR Setuju Satgas Ringkas Izin Dibentuk: Semua Investor Tahu

    adminMay 16, 2026

    Jakarta – Wakil Ketua Komisi VI DPR Eko Hendro Purnomo atau Eko…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Polisi Usut Viral Pemotor Rampas HP Bocah di Lubang Buaya Jaktim

    May 12, 20263 Views

    Puan Tegaskan DPR Bakal Tindaklanjuti Pembubaran Nobar Film ‘Pesta Babi’

    May 12, 20263 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.