Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkapkan para korban penipuan Hanania Travel sempat dicarikan solusi agar tetap bisa berangkat umrah. Namun solusi yang ditawarkan tak sesuai kontrak keberangkatan.

“Tentunya sebelum para korban membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, ini sudah melalui berbagai upaya, baik itu difasilitasi oleh pihak kementerian maupun difasilitasi oleh pihak-pihak lain yang mencoba mencarikan solusi,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

“Namun, karena beberapa solusi yang ditawarkan tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan sebelumnya dan tidak terwujud, sehingga para korban merasa sudah menjadi korban penipuan maupun penggelapan tersebut,” sambungnya.

Sebelumnya, salah satu korban sekaligus perwakilan korban bernama Joko mengatakan alasannya membuat laporan polisi. Para korban merasa ada kejanggalan dalam proses pemberangkatan umrah.

“Ya, kita bikin laporan, LP, ke Saudara Ahmad Syah Farhan ya, selaku Direktur Utama PT Hanania ya. Perusahaannya tuh travel apalah gitu, profesional. Karena memang kita jemaah merasa ada yang janggal atas proses pemberangkatan umrah yang memang harusnya sudah terjadi gitu ya,” kata Joko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/5).

Joko mengatakan para korban telah melakukan pelunasan untuk pemberangkatan umrah. Namun, setelah mediasi di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel), para korban sepakat membawa persoalan tersebut ke Polda Metro Jaya untuk berdiskusi sekaligus membuat LP.

“Karena rata-rata teman-teman sudah lunas, tapi prosesnya masih nggak jelaslah gitu. Tadi ada mediasi memang di kantornya Hanania di Kokas. Atas kesepakatan jemaah, akhirnya kita bawa dia ke sini, diskusi, cari solusinya, kita buat LP,” tuturnya.

Joko mengaku dirinya rugi Rp 60 juta terkait dugaan penipuan tersebut. Dia mengatakan ada ratusan korban yang membuat LP mengenai hal tersebut.

“Kalau saya? Rp 60 juta. Tapi sebenarnya tadi sempat ngobrol juga, persuasiflah sama si Farhan, ‘Han, ini dari total semua kira-kira lu harus refund berapa?’ Besar juga. Dia sampai tadi menyampaikan sampai Rp 60 miliar yang dia harus kembalikan. Iya, kurang lebih,” tuturnya.

“Tadi ada 127 yang datang, tapi mewakili 300 sekian orang gitu,” tutupnya.

Bos Hanania Travel Ditetapkan Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana perjalanan umrah. Farhan, yang merupakan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, kini resmi ditahan.

“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Sabtu (30/5).

Budi Hermanto mengatakan penetapan Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara. Hasil penyidikan, Farhan ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Adapun pasal yang kenakan terhadap Ahmad Syah Farhan adalah dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya menerima dua laporan terkait Hanania ini. Korban dalam kasus ini mencapai puluhan orang dengan kerugian senilai total Rp 12,14 miliar.

(kuf/dek)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version