Close Menu
    What's Hot

    Makin Panjang Seteru PSI dan PDIP Perihal Jokowi

    June 16, 2026

    Perbandingan Harga BBM Pertamax RON 92 di RI dengan Negara Tetangga, Lebih Murah Mana? : Okezone Economy

    June 16, 2026

    Deddy Sitorus Tuding PSI Benturkan PDIP-Jokowi untuk Dapat Simpati Publik

    June 15, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home » Korban PHK Masih Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya : Okezone Economy
    Nasional

    Korban PHK Masih Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya : Okezone Economy

    adminBy adminJune 15, 2026No Comments2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Korban PHK Masih Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya (Foto: Freepik)




    JAKARTA – Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) masih mendapatkan gaji selama enam bulan. Manfaat uang tunai sebesar 60 persen ini dari upah selama maksimal enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

    Program yang diselenggarakan pemerintah ini menjadi salah satu instrumen perlindungan sosial untuk membantu pekerja bertahan sekaligus mempersiapkan diri kembali memasuki dunia kerja.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengatakan, JKP dirancang tidak hanya sebagai jaring pengaman bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga sebagai sarana peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja.

    “JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja,” kata Indah di Jakarta.

    Selain manfaat uang tunai, peserta JKP juga berhak memperoleh akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, serta layanan bimbingan jabatan melalui konseling karier. Layanan tersebut ditujukan untuk membantu pekerja yang terdampak PHK menemukan peluang kerja baru sesuai kemampuan dan kebutuhan pasar tenaga kerja.

    Menurut Indah, salah satu layanan penting dalam JKP adalah konseling karier. Melalui layanan ini, peserta dapat memahami potensi, minat, dan kompetensi yang dimiliki, sekaligus menyusun rencana karier baru setelah kehilangan pekerjaan.

    Konseling karier juga dinilai mampu membantu pekerja mengurangi stres dan kebingungan akibat PHK. Selain itu, peserta dapat memperoleh rekomendasi pelatihan atau program peningkatan keterampilan (reskilling) yang dibutuhkan untuk meningkatkan peluang mendapatkan pekerjaan baru.

    Layanan bimbingan jabatan dan konseling karier tersebut diberikan oleh aparatur ketenagakerjaan atau pengantar kerja pada instansi yang membidangi ketenagakerjaan sesuai tugas pelayanan penempatan tenaga kerja.

     

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleTiang Listrik di Cipayung Depok Terbakar, Diduga Akibat Korsleting
    Next Article KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029 untuk Pemilih Luar Negeri
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Makin Panjang Seteru PSI dan PDIP Perihal Jokowi

    June 16, 2026
    Nasional

    Perbandingan Harga BBM Pertamax RON 92 di RI dengan Negara Tetangga, Lebih Murah Mana? : Okezone Economy

    June 16, 2026
    Nasional

    Deddy Sitorus Tuding PSI Benturkan PDIP-Jokowi untuk Dapat Simpati Publik

    June 15, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Makin Panjang Seteru PSI dan PDIP Perihal Jokowi

    adminJune 16, 2026

    Jakarta – Seteru Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) semakin panjang.…

    Perbandingan Harga BBM Pertamax RON 92 di RI dengan Negara Tetangga, Lebih Murah Mana? : Okezone Economy

    June 16, 2026

    Deddy Sitorus Tuding PSI Benturkan PDIP-Jokowi untuk Dapat Simpati Publik

    June 15, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Makin Panjang Seteru PSI dan PDIP Perihal Jokowi

    adminJune 16, 2026

    Jakarta – Seteru Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan…

    Nasional

    Perbandingan Harga BBM Pertamax RON 92 di RI dengan Negara Tetangga, Lebih Murah Mana? : Okezone Economy

    adminJune 16, 2026

    Perbandingan Harga BBM Pertamax RON 92 di RI dengan Negara Tetangga, Lebih…

    Nasional

    Deddy Sitorus Tuding PSI Benturkan PDIP-Jokowi untuk Dapat Simpati Publik

    adminJune 15, 2026

    Jakarta – Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menanggapi pernyataan Ketua DPP PSI…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Telkom Rombak Daftar Petinggi: Silmy Karim Keluar, Edwin Hidayat Masuk

    June 8, 20264 Views

    Intip Bedanya BLT Kesra dan BLT Dana Desa 2026 : Okezone Economy

    June 7, 20264 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.