Jakarta

KPK masih mengusut dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan pada 2017-2019. Kini, KPK memanggil empat orang saksi dalam kasus ini.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Budi belum menjelaskan detail apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan kali ini.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” sebutnya.

Berikut daftar saksi yang dipanggil:

1. Mokh Sukiman selaku PPK atau Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan
2. Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra
3. Muhammad Yanuar Marzuki selaku mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun 2017 sampai 2019/Direktur CV Absolute
4. Herman Dwi Haryanto selaku mantan General Manager Divisi Regional III di PT Brantas Abipraya 2015 sampai 2019.

KPK menyebut perhitungan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan pada 2017-2019 ini telah selesai. KPK mengatakan kerugian negara itu dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Pada Januari ini, KPK telah mendapatkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan TA 2017-2019,” tutur juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (29/1).

KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor pemerintahan di Lamongan. Saat itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kasus yang tengah diusut terkait pembangunan gedung di Pemkab Lamongan.

KPK telah menetapkan empat tersangka. Namun, KPK belum menjelaskan secara detail nama keempat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman 2 dari 2

(ial/haf)





Share.
Leave A Reply

Exit mobile version