Depok – Pelajar berinisial A menjadi korban penipuan modus tuduhan melakukan perbuatan tercela di Pengasinan, Bojongsari, Depok. Motor korban raib dibawa pelaku.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (31/5/2026) pukul 15.15 WIB. Korban yang sedang mengendarai sepeda motornya tiba-tiba diberhentikan pria yang tak dikenali.
“Sewaktu anak korban yang berinisial A sedang melintas di jalan dengan mengendarai sepeda motor tersebut di atas diberhentikan oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal (terlapor),” ujar Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari saat dihubungi wartawan, Selasa (2/6/2026).
Dia mengatakan korban dituduh melakukan perbuatan tercela kepada salah satu keluarga pelaku. Pelaku kemudian membawa motor korban dengan alasan untuk klarifikasi kepada keluarga.
“Namun sesampainya di TKP, A disuruh turun dan sepeda motor tersebut di atas dibawa terlapor dengan alasan untuk klarifikasi kepada keluarganya, setelah itu terlapor tidak kembali lagi,” ucapnya.
Korban mengalami kerugian senilai Rp 15 juta. Saat ini, polisi telah melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) dan memburu pelaku.
“Untuk korban sudah membuat laporan di Polsek. Kami dari Polsek juga sudah respons cepat, cek TKP, lidik guna ungkap pelakunya. Kepada masyarakat agar selalu waspada, jangan mudah percaya terhadap orang yang belum pernah atau baru dikenal. Atau bisa segera menghubungi layanan kepolisian 110,” ujarnya.
(dvp/haf)



