Jakarta –
KPK merespons mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) sekaligus terpidana kasus korupsi, Nur Alam yang bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI). KPK menghormati hal tersebut.
“KPK menghormati hak setiap warga negara, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam berpolitik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
“Namun demikian, terkait pihak yang pernah diproses dalam perkara tindak pidana korupsi, tentu perlu dilihat pula status hukum yang bersangkutan, termasuk apakah masih menjalani pembebasan bersyarat maupun adanya putusan pengadilan yang memuat pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan,” sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menyampaikan, pemberantasan korupsi tak hanya bertumpu pada penindakan, tapi juga komitmen bersama termasuk partai politik sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Oleh karena itu, KPK memandang penting bagi setiap partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian jabatan politik.
“Dengan melakukan penelusuran yang memadai terhadap rekam jejak, integritas, serta kepatuhan hukum calon kadernya. Langkah tersebut penting sebagai bentuk dukungan nyata terhadap agenda pemberantasan korupsi dan penguatan integritas politik nasional,” tuturnya.
Dia mengatakan, partai politik memiliki peran strategis dalam proses kaderisasi hingga melahirkan kader yang berintegritas, komitmen pada tata kelola pemerintahan yang bersih, dan mampu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi politik. Terlebih, kata Budi, KPK memiliki keyakinan bahwa upaya membangun budaya antikorupsi harus dimulai sejak proses rekrutmen politik.
“Oleh karena itu, aspek integritas dan rekam jejak antikorupsi semestinya menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan politik, sehingga tujuan besar mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dapat tercapai secara berkelanjutan,” imbuhnya.
Mantan Gubernur Sultra Nur Alam diketahui telah mengumumkan bergabung dengan PSI. Dia mengaku bergabung usai berkunjung ke Solo dan bertemu Presiden ketujuh RI Joko Widodo, Rabu (17/6).
Sekilas Kasus Nur Alam
Kasus bermula pada Oktober 2016. Nur Alam dijadikan tersangka terkait suap dan gratifikasi sejumlah perizinan tambang. Ia lalu menggugat KPK melalui praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka. Hasilnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan itu.
Pada 5 Juli 2017, KPK menahan Nur Alam. Singkat cerita, Nur Alam dihukum 12 tahun penjara oleh PN Jakpus. Di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hukuman dinaikkan menjadi 15 tahun penjara. Hak politik Nur Alam juga dicabut.
Tapi pada Desember 2018, hukuman Nur Alam disunat MA menjadi 12 tahun penjara. MA beralasan Nur Alam hanya terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor soal gratifikasi. Adapun Pasal 3 UU Tipikor tentang memperkaya diri tidak terbukti.
Tidak tinggal diam, Nur Alam kemudian mengajukan PK, tapi kandas.
Nur Alam bebas melalui program pembebasan bersyarat pada 16 Januari 2024. Dia menjalani masa pembebasan bersyarat di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung hingga 27 Januari 2029.
(kuf/wnv)

