Kuota rumah subsidi tahun ini mencapai 350.000 unit. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, memaparkan capaian program rumah subsidi di hadapan Komisi V DPR RI, termasuk perluasan insentif fiskal seperti penghapusan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk rumah di bawah Rp2 miliar, yang disebut mempercepat akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah pada 2026.
Dalam rapat kerja, Maruarar menyebut kuota rumah subsidi tahun ini mencapai 350.000 unit sebagai yang terbesar sepanjang sejarah, didukung penurunan suku bunga serta berbagai kebijakan relaksasi pembiayaan dari pemerintah dan lembaga keuangan.
“Kementerian PKP telah menghasilkan 21 capaian strategis, termasuk kebijakan bagi rakyat kecil, rakyat miskin, dan MBR untuk mendapatkan BPHTB serta BPJS secara gratis. PPN DTP juga diberikan untuk rumah di bawah Rp2 miliar, ditambah dukungan Bank Indonesia yang menurunkan suku bunga dari 5 ke 4 persen sehingga kuota rumah subsidi tahun ini mencapai 350.000 unit, terbesar sepanjang sejarah,” ujar Maruarar dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Selain insentif pajak, pemerintah menaruh perhatian serius pada nasabah Ultra Mikro melalui PNM Mekar yang mayoritas anggotanya adalah ibu-ibu penggerak ekonomi keluarga. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menginstruksikan penurunan bunga PNM Mekar secara signifikan dari kisaran 20 persen menjadi 8 persen demi menjaga ketahanan ekonomi keluarga agar tetap mampu merawat hunian mereka.
Maruarar menekankan bahwa salah satu tantangan terbesar bagi masyarakat kecil saat ini adalah hambatan akses kredit akibat catatan buruk di sistem informasi keuangan. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna merumuskan kebijakan agar tunggakan kredit dalam skala kecil tidak lagi menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memiliki rumah.
“Kami sampai enam kali bertemu dengan OJK, dan baru pada pertemuan keenam disepakati bahwa tunggakan SLIK OJK di bawah Rp1 juta tidak akan ditampilkan lagi. Kebijakan ini direncanakan implementatif pada bulan Juni agar masyarakat yang selama ini terhambat masalah pinjol kecil atau cicilan motor bisa mendapatkan akses kembali ke pembiayaan FLPP,” jelasnya.
Maruarar juga menyampaikan bahwa sinergi pembangunan hunian kini tidak lagi hanya bertumpu pada dana APBN, melainkan melalui kolaborasi dengan berbagai perusahaan swasta nasional. Melalui skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Swasta, ribuan rumah telah dibangun dan direhabilitasi dengan dukungan dana non-pemerintah dari perusahaan seperti Djarum, Astra, dan Yayasan Buddha Tzu Chi.

