Penetapan target PDRD selama ini dinilai belum berbasis data riil. (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA – Penyusunan basis data potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang akurat dinilai sangat penting untuk menentukan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam penyusunan APBD, serta sebagai langkah awal untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Langkah ini dilakukan guna mengatasi rendahnya tax ratio daerah serta mengubah pola penetapan target PDRD yang selama ini dinilai belum berbasis data riil,” ungkap Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri, Teguh, Minggu (21/6/2026).
Peran Krusial Basis Data Potensi
Untuk memutus siklus tersebut, pemerintah daerah diwajibkan membangun basis data potensi PDRD yang komprehensif. Basis data ini berfungsi sebagai fondasi bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan analisis potensi, memetakan sumber pendapatan baru, serta merumuskan kebijakan pemungutan yang lebih efektif dan efisien.
Saat ini, pengelolaan sektor PDRD masih menghadapi sejumlah tantangan klasik di lapangan. Selain rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, Pemda juga dihadapkan pada minimnya integrasi data serta keterbatasan sistem pengelolaan yang efisien. Melalui ketersediaan basis data yang valid, kendala-kendala tersebut diharapkan dapat segera teratasi.

