Close Menu
    What's Hot

    Kebakaran Rumah di Palmerah Jakbar, 90 Personel Damkar Dikerahkan

    July 5, 2026

    Kemenhub: Penerima Manfaat Diskon Tarif Penyeberangan Capai 90 Persen : Okezone Economy

    July 5, 2026

    Kemenkop dan Kemenpar Dorong Transformasi Pokdarwis Jadi Koperasi

    July 5, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home » Masih Nunggak Pajak Kendaraan? Manfaatkan Penghapusan Denda hingga Akhir Agustus 2026 : Okezone Economy
    Nasional

    Masih Nunggak Pajak Kendaraan? Manfaatkan Penghapusan Denda hingga Akhir Agustus 2026 : Okezone Economy

    adminBy adminJuly 5, 2026No Comments2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Masih Nunggak Pajak Kendaraan? Manfaatkan Penghapusan Denda hingga Akhir Agustus 2026 (Foto: Freepik)




    JAKARTA – Masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diingatkan untuk segera memenuhi kewajibannya. Pasalnya, pemerintah  masih memberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku hingga 31 Agustus 2026.

    Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Morris Danny, mengatakan ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk kembali tertib administrasi tanpa dibebani sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran.

    “Penghapusan sanksi administrasi ini kami harapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan. Dengan kebijakan ini, wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku sehingga beban pembayaran menjadi lebih ringan,” ujar Morris Danny, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).

    Menurut Morris, keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti kesibukan, keterbatasan waktu, maupun belum sempat mengurus administrasi kendaraan. Karena itu, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya selama program masih berlangsung.

    Ia mengingatkan bahwa kepatuhan membayar pajak kendaraan tidak hanya menjadi kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

    “Dana yang berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta, mulai dari infrastruktur, transportasi, pendidikan, hingga layanan kesehatan. Karena itu kami mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir,” katanya.

     

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleAlasan Warga Rela Jual Lahan untuk Proyek Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu
    Next Article Kemenkop dan Kemenpar Dorong Transformasi Pokdarwis Jadi Koperasi
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Kebakaran Rumah di Palmerah Jakbar, 90 Personel Damkar Dikerahkan

    July 5, 2026
    Nasional

    Kemenhub: Penerima Manfaat Diskon Tarif Penyeberangan Capai 90 Persen : Okezone Economy

    July 5, 2026
    Nasional

    Kemenkop dan Kemenpar Dorong Transformasi Pokdarwis Jadi Koperasi

    July 5, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Kebakaran Rumah di Palmerah Jakbar, 90 Personel Damkar Dikerahkan

    adminJuly 5, 2026

    Jakarta – Rumah di Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar), dilanda kebakaran. Puluhan petugas pemadam kebakaran (damkar)…

    Kemenhub: Penerima Manfaat Diskon Tarif Penyeberangan Capai 90 Persen : Okezone Economy

    July 5, 2026

    Kemenkop dan Kemenpar Dorong Transformasi Pokdarwis Jadi Koperasi

    July 5, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Kebakaran Rumah di Palmerah Jakbar, 90 Personel Damkar Dikerahkan

    adminJuly 5, 2026

    Jakarta – Rumah di Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar), dilanda kebakaran. Puluhan petugas…

    Nasional

    Kemenhub: Penerima Manfaat Diskon Tarif Penyeberangan Capai 90 Persen : Okezone Economy

    adminJuly 5, 2026

    Diskon Tarif (Foto: Okezone) JAKARTA – Diskon tarif penyeberangan…

    Nasional

    Kemenkop dan Kemenpar Dorong Transformasi Pokdarwis Jadi Koperasi

    adminJuly 5, 2026

    Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memperkuat sinergi untuk…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Grab For Business Permudah Operasional Perusahaan di Era Bisnis yang Makin Kompleks : Okezone Economy

    June 19, 20265 Views

    Pasokan Avtur untuk Penerbangan Bali dan Nusa Tenggara Diperkuat : Okezone Economy

    June 17, 20264 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.