Close Menu
    What's Hot

    Kapolri Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar, Doa hingga Tabur Bunga

    June 20, 2026

    Petani Kelapa Sawit Soroti Aturan Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA : Okezone Economy

    June 20, 2026

    Bahaya Kecanduan TikTok-IG Reels Terungkap, Otak Pengguna Bisa Berubah

    June 20, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home ยป MPR dan UNHAS Bahas Pasal 33 UUD 1945, Fokus pada Ekonomi Kerakyatan
    Nasional

    MPR dan UNHAS Bahas Pasal 33 UUD 1945, Fokus pada Ekonomi Kerakyatan

    adminBy adminJune 20, 2026No Comments4 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta –

    Komisi Kajian Ketatanegaraan (K-3) MPR RI bersama Universitas Hasanuddin (UNHAS) menggelar Diskusi Konstitusi bertajuk ‘Evaluasi implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Kaitannya dengan Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998’.

    Sekadar diketahui, Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang sistem perekonomian nasional yang berlandaskan demokrasi ekonomi, asas kekeluargaan, serta penguasaan negara atas cabang-cabang produksi penting dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Senat Lantai 2 Rektorat UNHAS, Kamis (18/6) ini menjadi wadah pertukaran gagasan antara MPR RI dan akademisi dalam mengkaji arah pembangunan ekonomi nasional yang berlandaskan konstitusi serta prinsip demokrasi ekonomi.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Dalam rangkaian kegiatan tersebut, dilaksanakan pula penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI dan UNHAS.

    Penandatanganan MoU dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen MPR RI Siti Fauziah dengan Rektor UNHAS Prof Dr Ir Jamaluddin Jompa.

    Penandatanganan ini menjadi simbol penguatan kolaborasi kelembagaan dalam pengembangan kajian konstitusi, pendidikan, dan pengabdian kepada masyarakat.

    Sejarah dan Tujuan Ekonomi Nasional

    Dekan Fakultas Hukum (FH) UNHAS Prof Dr Hamzah Halim menegaskan evaluasi Pasal 33 tidak dapat dilepaskan dari sejarah lahirnya sistem ekonomi Indonesia yang dirancang untuk mewujudkan kedaulatan ekonomi setelah kemerdekaan politik.

    “Pasal 33 merupakan karakteristik utama sistem perekonomian nasional Indonesia yang lahir dari pengalaman panjang bangsa menghadapi praktik kolonialisme dan eksploitasi sumber daya. Karena itu, kesejahteraan rakyat menjadi tujuan utama pembangunan ekonomi nasional,” ujar Prof Hamzah, dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).

    Prof Hamzah menekankan sejak awal, para pendiri bangsa menempatkan rakyat sebagai poros pembangunan ekonomi, berbeda dengan sistem kolonial yang berorientasi pada pengerukan keuntungan.

    Penguatan Norma dan Batasan Negara

    Sementara itu, Guru Besar FH UNHAS Prof Dr Achmad Ruslan menyoroti implementasi Pasal 33 ayat (1) hingga (5) masih memerlukan pengaturan lebih komprehensif, khususnya mengenai objek, subjek, dan mekanisme pengelolaan cabang produksi yang menjadi tanggung jawab negara.

    “Perlu penguatan norma dalam Pasal 33 dengan memperjelas cabang usaha yang wajib dikelola negara beserta prinsip pengelolaannya agar benar-benar ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Prof Achmad.

    Prof Achmad menambahkan sektor-sektor strategis harus memiliki batasan yang jelas agar manfaatnya tepat sasaran dan tidak dimaknai secara multitafsir.

    Negara Hadir untuk Lindungi Hak Rakyat

    Guru Besar FH UNHAS Prof Dr Abdul Razak mengulas lebih dalam makna ‘menguasai hajat hidup orang banyak’ pada Pasal 33 ayat (2).

    Menurut Prof Abdul, para perumus konstitusi telah memberi rambu yang jelas sektor vital harus berada dalam penguasaan negara, namun tetap harus diimbangi dengan perlindungan hak-hak yang telah melekat pada masyarakat.

    “Hak menguasai negara tidak boleh digunakan untuk mengesampingkan hak-hak rakyat. Kehadiran negara harus menjadi instrumen penjamin kesejahteraan dan pelindung hak asasi warga negara, bukan sebaliknya,” papar Prof Abdul.

    Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Kerakyatan

    Perspektif ekonomi kerakyatan disampaikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNHAS Prof Dr Mursalim. Prof Mursalim menekankan perekonomian nasional tidak boleh berhenti pada diskusi, melainkan harus diwujudkan dalam kebijakan yang nyata memihak rakyat.

    “Perlu rekonstruksi norma pada Pasal 33 yang semakin menegaskan bahwa perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Negara wajib memberikan fasilitasi dan perlindungan kepada koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia,” kata Prof Mursalim.

    Upaya Kampus untuk Bangsa

    Rektor UNHAS Prof Dr Ir Jamaluddin Jompa menegaskan universitas siap berkontribusi penuh dalam merumuskan arah pembangunan nasional yang berpihak pada kepentingan rakyat.

    “Jika sudah membahas Pasal 33 di UNHAS, tidak ada kata mundur, harus dituntaskan. Kita singkirkan semua perbedaan dan satukan pemikiran untuk perubahan yang lebih baik,” tegas Prof Jamaluddin.

    “Ini adalah bagian dari kontribusi kampus untuk kemajuan bangsa,” sambungnya.

    Apresiasi dan Tindak Lanjut MPR

    Ketua K-3 MPR RI Taufik Basari memberikan apresiasi atas kedalaman analisis para akademisi UNHAS. Taufik menegaskan seluruh rekomendasi akan menjadi masukan berharga bagi proses kajian ketatanegaraan yang sedang berjalan.

    “Gagasan dari forum ini memperkaya perspektif MPR dalam melihat implementasi Pasal 33, sehingga kita mampu menjawab tantangan pembangunan ekonomi nasional dan mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujar Taufik.

    Plt Sekjen MPR RI Siti Fauziah menambahkan penandatanganan MoU ini menjadi fondasi bagi tindak lanjut yang lebih konkret antara MPR dan UNHAS, seperti riset bersama, pengabdian masyarakat, dan pengkajian konstitusi.

    “Masukan dari berbagai daerah, termasuk dari UNHAS, akan dikompilasi sebagai bahan pengayaan kajian. Kolaborasi ini wujud sinergi nyata antara lembaga negara dan perguruan tinggi dalam memperkuat sistem perekonomian nasional yang berlandaskan keadilan sosial dan kemakmuran rakyat,” kata Siti.

    Melalui diskusi dan kerja sama kelembagaan ini, MPR RI dan UNHAS berharap dapat menghasilkan rekomendasi konstruktif bagi penguatan sistem perekonomian nasional yang berorientasi pada nilai-nilai demokrasi ekonomi, keadilan sosial, serta sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945.

    Sebagai informasi, diskusi dibuka oleh Ketua K-3 MPR RI Taufik Basari, dengan menghadirkan empat narasumber dari UNHAS, di antaranya Dekan FH Prof Dr Hamzah Halim, Guru Besar FH Prof Dr Achmad Ruslan, Guru Besar FH Prof Dr Abdul Razak, dan Dekan FEB Prof Dr Mursalim.

    (prf/ega)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleGrab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Kini Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse! : Okezone Economy
    Next Article Menteri PU Copot Kepala BPJT hingga Biro Hukum : Okezone Economy
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Kapolri Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar, Doa hingga Tabur Bunga

    June 20, 2026
    Nasional

    Petani Kelapa Sawit Soroti Aturan Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA : Okezone Economy

    June 20, 2026
    Nasional

    Golkar Nilai Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode Patahkan Isu 2 Matahari

    June 20, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Kapolri Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar, Doa hingga Tabur Bunga

    adminJune 20, 2026

    Blitar – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melanjutkan rangkaian ziarah tokoh bangsa dalam rangka menyambut…

    Petani Kelapa Sawit Soroti Aturan Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA : Okezone Economy

    June 20, 2026

    Bahaya Kecanduan TikTok-IG Reels Terungkap, Otak Pengguna Bisa Berubah

    June 20, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Kapolri Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar, Doa hingga Tabur Bunga

    adminJune 20, 2026

    Blitar – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melanjutkan rangkaian ziarah tokoh bangsa…

    Nasional

    Petani Kelapa Sawit Soroti Aturan Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA : Okezone Economy

    adminJune 20, 2026

    Petani Sawit (Foto: Okezone) JAKARTA – Serikat Petani Kelapa…

    Uncategorized

    Bahaya Kecanduan TikTok-IG Reels Terungkap, Otak Pengguna Bisa Berubah

    adminJune 20, 2026

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sebuah studi terbaru menemukan gejala kecanduan video pendek…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Pasokan Avtur untuk Penerbangan Bali dan Nusa Tenggara Diperkuat : Okezone Economy

    June 17, 20264 Views

    Kemnaker Siapkan Pencairan Uang Saku Magang Nasional Gelombang Terakhir Pekan Ini : Okezone Economy

    June 17, 20264 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.