Close Menu
    What's Hot

    Bareskrim Bongkar Puluhan Vape Narkoba di Tangerang, Kurir Ditangkap

    May 12, 2026

    BSI Raup Laba Rp2,2 Triliun di Kuartal I-2026 : Okezone Economy

    May 12, 2026

    MC Lomba Cerdas Cermat MPR Minta Maaf soal Pernyataan ‘Perasaan Adik-adik Saja’

    May 12, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home » OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Imbas Pelanggaran Penagihan : Okezone Economy
    Nasional

    OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Imbas Pelanggaran Penagihan : Okezone Economy

    adminBy adminMay 9, 2026No Comments2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    OJK Denda Indosaku Rp875 Juta (Foto: Okezone)

    JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.

    Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK terhadap Indosaku dalam rangka memastikan kepatuhan Penyelenggara terhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip pelindungan konsumen.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif kepada Indosaku berupa denda administratif sebesar Rp875.000.000,” kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah dalam keterangan resminya, Sabtu (9/5/2026).

    Selain dikenakan denda, OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku dan perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.

    Adapun rencana tindak yang diperintahkan OJK wajib mencakup paling sedikit perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta evaluasi menyeluruh dan penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, termasuk pengaturan mengenai standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, dan sanksi.

    Di samping itu Indosaku juga wajib melakukan penyempurnaan mekanisme pengendalian kualitas yang mencakup aspek kinerja operasional, kepatuhan, etika, dan kualitas perilaku penagihan dan penguatan pelatihan, pemantauan, dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan, termasuk mekanisme penanganan pengaduan konsumen.

     

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleDinkes Selidiki Dugaan Keracunan MBG di Jaktim, Hasil Lab Keluar Pekan Depan
    Next Article Polri Amankan 321 WNA, Situasi Gedung Tak Diduga Ternyata Markas Judol
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Bareskrim Bongkar Puluhan Vape Narkoba di Tangerang, Kurir Ditangkap

    May 12, 2026
    Nasional

    BSI Raup Laba Rp2,2 Triliun di Kuartal I-2026 : Okezone Economy

    May 12, 2026
    Nasional

    MC Lomba Cerdas Cermat MPR Minta Maaf soal Pernyataan ‘Perasaan Adik-adik Saja’

    May 12, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Bareskrim Bongkar Puluhan Vape Narkoba di Tangerang, Kurir Ditangkap

    adminMay 12, 2026

    Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali membongkar peredaran narkoba. Dalam operasi…

    BSI Raup Laba Rp2,2 Triliun di Kuartal I-2026 : Okezone Economy

    May 12, 2026

    MC Lomba Cerdas Cermat MPR Minta Maaf soal Pernyataan ‘Perasaan Adik-adik Saja’

    May 12, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Bareskrim Bongkar Puluhan Vape Narkoba di Tangerang, Kurir Ditangkap

    adminMay 12, 2026

    Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali membongkar peredaran…

    Nasional

    BSI Raup Laba Rp2,2 Triliun di Kuartal I-2026 : Okezone Economy

    adminMay 12, 2026

    BSI Raup Laba (Foto: Okezone) JAKARTA – PT Bank…

    Nasional

    MC Lomba Cerdas Cermat MPR Minta Maaf soal Pernyataan ‘Perasaan Adik-adik Saja’

    adminMay 12, 2026

    Jakarta – Pembawa acara atau master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Polisi Usut Viral Pemotor Rampas HP Bocah di Lubang Buaya Jaktim

    May 12, 20263 Views

    Puan Tegaskan DPR Bakal Tindaklanjuti Pembubaran Nobar Film ‘Pesta Babi’

    May 12, 20263 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.