OJK Ingatkan Financial Influencer soal Aturan Main, Beda Edukasi dan Rekomendasi Investasi (Foto: Kepala PEPK Dicky Kartikoyono/Okezone)
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan financial influencer (finfluencer) soal aturan main dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Hal ini berkaitan dengan ketentuan baru mengenai kegiatan financial influencer di sektor finansial.
Finfluencer harus menyatakan posisinya secara jelas dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Perbedaan antara posisi finfluencer ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono mengungkapkan, kejelasan posisi tersebut diperlukan agar masyarakat bisa membedakan antara pihak yang memberikan edukasi dengan pihak yang mempersuasi atau memberikan rekomendasi kepada masyarakat dalam mengambil keputusan di bidang keuangan.
“Ketentuan ini (POJK 6/2026) justru mengarahkan setiap orang (finfluencer) harus punya, mens rea ya, harus punya posisi untuk mengatakan dirinya siapa karena kami akan bisa, kembali lagi, bisa melakukan supervisory action, mengawasi supaya semua orang menyatakan clear posisinya,” kata Dicky dalam diskusi di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Dicky menambahkan, kejelasan posisi tersebut penting untuk menutup wilayah abu-abu antara posisi sebagai pemberi edukasi keuangan atau pemberi rekomendasi keuangan, dalam aktivitas influencer di sektor keuangan.
Menurutnya, tidak boleh ada influencer mengaku hanya memberikan edukasi, tetapi di dalam kontennya melakukan persuasi atau bahkan mengarahkan masyarakat untuk mengambil keputusan jual beli tertentu di pasar keuangan.
“Edukator katanya, tapi di dalamnya melakukan semacam persuasi atau bahkan mengarahkan untuk mengambil keputusan keuangan,” ujarnya.
OJK menilai POJK Nomor 6 Tahun 2026 tersebut memberikan koridor yang lebih jelas agar OJK dalam melakukan tindakan pengawasan terhadap aktivitas semacam itu.
Hal yang menjadi penting ketika terjadi polemik mengenai konten influencer adalah proses pembuktian. Dicky mengatakan, OJK bisa membedah konten influencer tersebut dan aktivitas yang sebenarnya dilakukan oleh seorang influencer di media sosial.
Menurut dia, rekaman konten di media sosial dapat digunakan untuk melihat apakah konten yang diklaim sebagai edukasi ternyata berisi persuasi untuk melakukan investasi atau murni sekedar pendidikan di sektor keuangan.
“Kita kan semuanya dengan pembuktian. Nanti kemudian misalnya mereka mengatakan education, ternyata rekaman di dunia sosial media semuanya bisa direkam. Kalau misalnya isinya rekamannya ternyata memang persuasi untuk melakukan investasi, ya tentunya konsumen dalam posisi yang kuat untuk penuntutan,” katanya.
Dia menekankan bahwa aktivitas yang disebut sebagai edukasi perlu dibedakan dari kegiatan yang mengandung rekomendasi atau kepentingan bisnis. OJK tidak ingin edukasi dijadikan kedok oleh pihak-pihak tertentu yang sebenarnya malah memberikan rekomendasi instrumen keuangan kepada masyarakat demi memperoleh komisi dari pihak yang diuntungkan.
“Di dalamnya mengatakan itu, mohon maaf, education. Sementara isinya adalah mempersuasi untuk melakukan investasi dan mencari, mohon maaf, fee (komisi),” katanya.
Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menambahkan, penegakan hukum terhadap aktivitas influencer perlu dilakukan secara kasus per kasus dengan melihat kehendak, pengetahuan, dan motif dari pihak yang bersangkutan.
Menurut dia, teknik investigasi dapat digunakan untuk mengetahui motif dan pengetahuan seorang influencer ketika melakukan suatu tindakan.
“Kita secara investigatif bisa melihat yang namanya kehendak dia apa, sebetulnya yang dia kehendaki atau yang dia ketahui pada saat dia melakukan tindakan itu. Bicara motif, itu bisa ketahuan kok, itu teknik investigasi,” ujarnya.
Sekadar informasi, OJK telah menerbitkan aturan yang memuat pengaturan tentang financial influencer (finfluencer). Hal ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
OJK pun telah menyiapkan denda hingga Rp15 miliar jika financial influencer terbukti menyesatkan. “Sanksi administratif dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Sanksi administratif berupa denda dikenakan paling banyak Rp15 miliar,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (8) dan (9) POJK Nomor 6 Tahun 2026.


