Jakarta – Rapat paripurna DPR menyetujui revisi UU Polri menjadi usul inisiatif DPR. Dengan demikian, RUU tersebut secara resmi akan disusun oleh DPR.
Pengambilan keputusan ini dilakukan saat rapat paripurna yang digelar digelar di gedung Nusantara II kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa.
Saan awalnya mempersilakan setiap fraksi menyampaikan pandangannya terkait RUU Polri. Setiap fraksi setuju agar pandangannya disampaikan secara tertulis.
Kemudian, setiap fraksi menyerahkan pandangannya secara tertulis kepada pimpinan DPR.
“Kini tiba saatnya kami tanyakan ke sidang Dewan terhormat apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” tanya Saan.
“Setuju,” jawab forum rapat.
(maa/rfs)

