Palembang –
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Febrianto, terdakwa pembunuhan berencana terhadap wanita hamil berinisial APS di sebuah hotel di Palembang. Febrianto lolos dari tuntutan hukuman mati.
Dilansir detikSumbagsel, vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat Sianipar dalam sidang yang digelar pada Kamis (18/6/2026).
Hakim menyatakan Febrianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan di ruang sidang, terdakwa Febrianto tertunduk lesu saat hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.
“Menyatakan terdakwa Febrianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Kristanto Sahat membacakan amar putusan, Kamis.
Kasus pembunuhan ini sempat menggegerkan warga Palembang. Jasad APS ditemukan di dalam sebuah kamar hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Palembang, dengan kondisi mengenaskan dan mulut tersumpal.
Korban pertama kali ditemukan oleh pegawai hotel yang curiga karena penghuni kamar tak kunjung keluar meski waktu check-out telah lewat. Saat pintu kamar dibuka, korban ditemukan sudah tidak bernyawa dan tergeletak di lantai.
Baca selengkapnya di sini.
(wjt/aik)

