Close Menu
    What's Hot

    7 Penumpang Hilang Usai Speedboat Dihantam Ombak di Maluku, 1 Orang Tewas

    June 12, 2026

    3 Risiko Akibat Kenaikan Harga Pertamax hingga 32% : Okezone Economy

    June 12, 2026

    Diskominfotik DKI Tegaskan CCTV Saat Demo Mahasiswa Berjalan Normal

    June 12, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home » Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pembebasan PBB-P2 100 Persen, Begini Ketentuannya : Okezone Economy
    Nasional

    Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pembebasan PBB-P2 100 Persen, Begini Ketentuannya : Okezone Economy

    adminBy adminMay 9, 2026No Comments2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Pembebasan PBB-P2 100 persen untuk rumah tapak dan rumah susun. (Foto: dok Freepik)




    JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memberikan dukungan kepada masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu melalui berbagai upaya. Salah satunya, kini Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. 

    Melalui ketentuan tersebut, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria dapat memperoleh pembebasan penuh atas pokok PBB-P2 yang terutang. Kebijakan pembebasan pokok PBB-P2 sebesar 100 persen untuk Tahun Pajak 2026 ini ditujukan untuk memudahkan dan meringankan masyarakat dalam membayar pajak. 

    Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, pembebasan pokok PBB-P2 100 persen ini menjadi salah satu bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat, khususnya pemilik hunian dengan nilai tertentu.

    “Selain meringankan kewajiban perpajakan warga, kebijakan ini juga diharapkan dapat membuat pelaksanaan pajak daerah berjalan lebih adil dan tepat sasaran,” ujarnya.

    Syarat Pembebasan PBB-P2

    Dalam kebijakan tersebut, pembebasan PBB-P2 diberikan untuk objek pajak berupa rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP paling tinggi Rp2 miliar. Selain itu, pembebasan juga berlaku untuk objek pajak berupa rumah susun dengan NJOP paling tinggi Rp650 juta.

    Namun, pembebasan ini tidak serta-merta berlaku untuk seluruh objek pajak yang dimiliki wajib pajak. Bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, pembebasan hanya diberikan untuk satu objek pajak, yaitu objek dengan NJOP tertinggi yang masih memenuhi kriteria.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleKorban Tewas Kecelakaan Bus ALS di Sumsel Jadi 18 Orang
    Next Article Gugur Ditembak Curanmor, Brigadir Arya Naik Pangkat Jadi Bripka Anumerta
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    7 Penumpang Hilang Usai Speedboat Dihantam Ombak di Maluku, 1 Orang Tewas

    June 12, 2026
    Nasional

    3 Risiko Akibat Kenaikan Harga Pertamax hingga 32% : Okezone Economy

    June 12, 2026
    Nasional

    Diskominfotik DKI Tegaskan CCTV Saat Demo Mahasiswa Berjalan Normal

    June 12, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    7 Penumpang Hilang Usai Speedboat Dihantam Ombak di Maluku, 1 Orang Tewas

    adminJune 12, 2026

    Jakarta – Tujuh orang dinyatakan hilang usai speedboat membawa 10 penumpang tenggelam dihantam ombak di…

    3 Risiko Akibat Kenaikan Harga Pertamax hingga 32% : Okezone Economy

    June 12, 2026

    Diskominfotik DKI Tegaskan CCTV Saat Demo Mahasiswa Berjalan Normal

    June 12, 2026
    Top Trending
    Nasional

    7 Penumpang Hilang Usai Speedboat Dihantam Ombak di Maluku, 1 Orang Tewas

    adminJune 12, 2026

    Jakarta – Tujuh orang dinyatakan hilang usai speedboat membawa 10 penumpang tenggelam…

    Nasional

    3 Risiko Akibat Kenaikan Harga Pertamax hingga 32% : Okezone Economy

    adminJune 12, 2026

    Harga BBM nonsubsidi resmi naik per 10 Juni 2026. (Foto: Okezone.com/Pertamina) JAKARTA…

    Nasional

    Diskominfotik DKI Tegaskan CCTV Saat Demo Mahasiswa Berjalan Normal

    adminJune 12, 2026

    Jakarta – Sejumlah kamera CCTV di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, disebut…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Telkom Rombak Daftar Petinggi: Silmy Karim Keluar, Edwin Hidayat Masuk

    June 8, 20264 Views

    Intip Bedanya BLT Kesra dan BLT Dana Desa 2026 : Okezone Economy

    June 7, 20264 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.