Aturan Kemasan Rokok (Foto: Okezone)
JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Peraturan yang mewajibkan standarisasi kemasan pada produk tembakau dan rokok elektronik (vape) ini menuai gelombang kritik dari pelaku usaha maupun pemerhati industri dan ekonomi.
Sebelumnya, Kemenkes menyatakan kebijakan ini adalah langkah strategis dalam mengendalikan konsumsi tembakau demi perlindungan kesehatan masyarakat. Namun, peraturan ini sejatinya berpotensi memicu guncangan ekonomi baru yang berdampak sistemik pada rantai pasok industri dan penerimaan negara.
Chief Economist Permata Bank Josua Pardede mengatakan kemasan dan desain visual merupakan identitas penting bagi produk konsumen sebagai daya pembeda merek. Ketika warna dan tampilan visual diseragamkan, daya pembeda antar-merek melemah, dan persaingan bisnis akan bergeser dari kualitas ke perang harga.
“Karakter konsumen Indonesia sangat peka terhadap harga (price-sensitive). Jika harga produk legal tetap tinggi akibat beban cukai sementara tampilannya dibuat seragam dengan kualitas yang sulit dibedakan, konsumen cenderung tidak akan berhenti merokok, melainkan bermigrasi ke produk yang lebih murah atau bahkan produk ilegal,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6/2026).
Josua mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam mengadopsi mentah-mentah klaim keberhasilan kemasan polos dari negara maju. Menurut dia, keberhasilan di negara maju terjadi dalam ekosistem yang berbeda, seperti penegakan hukum yang lebih kuat, rantai distribusi yang terkendali, dan daya beli masyarakat yang lebih tinggi.
Salah satu contoh negara yang dijadikan contoh pemerintah adalah Australia. Nyatanya, konsumsi nikotin dari sumber ilegal justru naik signifikan.

