Malang

Polisi membeberkan kronologi tragis dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh WS (41), seorang penjual cilok warga Kasembon, Malang, terhadap istrinya, NK (41). Aksi nekat ini dipicu oleh kecurigaan pelaku yang memuncak saat pulang berdagang.

Kasatreskrim Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polres Batu AKP Tri Nawang Sari mengungkapkan, peristiwa yang terjadi pada pertengahan bulan Januari 2026 ini bermula ketika WS pulang ke rumah setelah seharian berjualan cilok. Namun, sesampainya di rumah, ia tidak mendapati keberadaan sang istri.

“Pelaku kemudian bertanya kepada anaknya. Si anak menjawab kalau ibunya sudah keluar rumah sejak jam 10 pagi,” ujar Nawang kepada awak media, dilansir detikJatim, Rabu (1/7/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak berselang lama, NK akhirnya pulang ke rumah. WS yang sudah dilingkupi rasa curiga langsung menginterogasi istrinya mengenai alasan dan ke mana ia pergi sejak pagi hari. Namun, pertanyaan WS tidak mendapat jawaban yang jujur.

NK terus mengelak dan enggan mengaku, yang seketika membuat emosi penjual cilok tersebut meledak. “Setelah si istri pulang, ditanya masih belum mengaku. Akhirnya pelaku marah dan mengambil golok,” tutur Nawang.

WS pun mengayunkan senjata tajam tersebut ke istrinya secara membabi buta. Akibatnya, korban menderita luka parah di bagian kepala dan salah satu pergelangan tangan nyaris putus.

“Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh anak korban, karena kondisi ibunya mengalami luka yang sangat parah,” terang Nawang.

Setelah melalui proses pendalaman, polisi memutuskan untuk menetapkan WS sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Batu. Tersangka juga sudah kita serahkan untuk menjalani proses hukum lanjutan,” imbuhnya.

Baca selengkapnya di sini.

(dwr/dwr)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version