Close Menu
    What's Hot

    RI Percepat Pembangunan PLTS 100 GW, Bisa Dimulai dari Dedieselisasi : Okezone Economy

    May 29, 2026

    Tinggalkan Paris Usai Kunjungan Kenegaraan, Prabowo Kembali ke Tanah Air

    May 29, 2026

    Tingkatkan Efisiensi Pasar di BEI, Emiten TUGU Manfaatkan Skema Liquidity Provider : Okezone Economy

    May 29, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home ยป Penolakan Kemasan Polos Produk Tembakau Menguat, Dinilai Ganggu Investasi
    Nasional

    Penolakan Kemasan Polos Produk Tembakau Menguat, Dinilai Ganggu Investasi

    adminBy adminMay 29, 2026No Comments3 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta –

    Penolakan terhadap rencana penyeragaman kemasan produk hasil tembakau (kemasan polos) dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) kembali menguat. Asosiasi pelaku usaha bersama Kementerian Perindustrian menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu iklim investasi serta memukul industri dan sektor terkait secara luas.

    Penolakan kembali menguat menyusul konsultasi publik Kementerian Kesehatan terkait aturan peringatan Kesehatan produk tembakau rokok elektronik pada 25 Mei 2026.

    Perubahan judul aturan tersebut sayangnya tidak mencerminkan perubahan substansi pengaturannya, pasal kemasan polos berupa penyeragaman dan standarisasi kemasan masih menuai penolakan berbagai pemangku kepentingan terdampak karena menyalahi Hak Kekayaan Intelektual.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Kementerian Perindustrian menegaskan penolakan terhadap wacana standardisasi kemasan dalam pembahasan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024).

    Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian RI, Merrijantij Punguan Pintaria, mengatakan pihaknya bersama pemangku kepentingan telah menyampaikan keberatan tersebut dalam proses konsultasi publik.

    “Tadi bersama semua stakeholder, kita memberikan masukan. Kita tunggu draft finalnya atas masukan-masukan tadi. Untuk standarisasi kemasan, itu yang kita tolak,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5/2026).

    Dari sisi dunia usaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan ketidakpastian yang merugikan investasi. Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO, Sutrisno Iwantono, menekankan pentingnya kepastian hukum dan regulasi bagi keberlanjutan dunia usaha.

    “Bagi dunia usaha, kepastian hukum, kepastian regulasi, dan perlindungan terhadap investasi menjadi faktor utama. Jika kita menerapkan satu kebijakan, menurut saya perlu dilakukan kajian yang komprehensif agar tidak mengganggu iklim investasi,” imbuhnya.

    Menurutnya, industri hasil tembakau (IHT) selama ini memiliki peran penting dalam perekonomian, termasuk dalam penyerapan tenaga kerja dan keterkaitan dengan berbagai sektor lain.

    “Kita tahu bahwa IHT itu merupakan salah satu sektor yang perannya penting dalam ekonomi, memiliki kemampuan untuk menyerap tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung. Kebijakan apapun tentu akan berdampak pada hal tersebut,” ujarnya.

    Sutrisno juga menyoroti luasnya keterkaitan industri ini dengan sektor lain dalam rantai pasok.

    “Khususnya kalau dikaitkan juga dengan industrial linkages-nya, dengan sektor-sektor ikutan seperti distribusi, retail, bahkan juga industri pendukung, termasuk industri kreatif,” katanya.

    Terkait implementasi kebijakan, APINDO menilai pemerintah perlu memberi masa transisi yang memadai serta melakukan kajian dampak regulasi secara terbuka.

    “Kebijakan itu seharusnya ada masa transisi yang cukup, sehingga pelaku usaha dapat melakukan penyesuaian, serta perlu pemerintah melakukan regulatory impact assessment secara terbuka, yang juga melibatkan berbagai asosiasi pelaku usaha,” ujar Sutrisno.

    Ia menegaskan dunia usaha mendukung upaya pengendalian konsumsi, namun kebijakan yang diambil harus tetap menjaga keseimbangan dengan stabilitas industri.

    “Kebijakan pengendalian konsumsi tentu kita dukung sepenuhnya, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek penegakan hukum dan stabilitas industri nasional,” katanya.

    Selain itu, APINDO juga menyoroti potensi dampak terhadap hak kekayaan intelektual, khususnya terkait nilai merek dagang yang selama ini dilindungi secara hukum.

    “Dalam perspektif dunia usaha, merek dagang merupakan bagian penting dari hak kekayaan intelektual yang juga harus dilindungi secara hukum, karena memiliki nilai ekonomi,” ujar Sutrisno.

    Sebelumnya, berbagai pemangku kepentingan juga telah mengingatkan bahwa kebijakan penyeragaman kemasan dan aturan turunan PP 28/2024 lainnya seperti pembatasan kadar nikotin dan tar serta pelarangan bahan tambahan berpotensi menimbulkan dampak sosial ekonomi yang luas.

    Hal ini mengingat industri tembakau merupakan sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja dan memiliki keterikatan kuat dengan sektor lain.

    (anl/ega)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePasokan Minyak Global Mulai Terbatas, Pemerintah Siap Beli dari KKKS Pakai Harga ICP : Okezone Economy
    Next Article Rupiah Kian Terpuruk, Hari Ini Ditutup Melemah ke Rp17.880 per Dolar AS : Okezone Economy
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    RI Percepat Pembangunan PLTS 100 GW, Bisa Dimulai dari Dedieselisasi : Okezone Economy

    May 29, 2026
    Nasional

    Tinggalkan Paris Usai Kunjungan Kenegaraan, Prabowo Kembali ke Tanah Air

    May 29, 2026
    Nasional

    Tingkatkan Efisiensi Pasar di BEI, Emiten TUGU Manfaatkan Skema Liquidity Provider : Okezone Economy

    May 29, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    RI Percepat Pembangunan PLTS 100 GW, Bisa Dimulai dari Dedieselisasi : Okezone Economy

    adminMay 29, 2026

    RI Percepat Pembangunan PLTS 100 GW, Bisa Dimulai dari Dedieselisasi (Foto: Freepik) JAKARTA – Institute…

    Tinggalkan Paris Usai Kunjungan Kenegaraan, Prabowo Kembali ke Tanah Air

    May 29, 2026

    Tingkatkan Efisiensi Pasar di BEI, Emiten TUGU Manfaatkan Skema Liquidity Provider : Okezone Economy

    May 29, 2026
    Top Trending
    Nasional

    RI Percepat Pembangunan PLTS 100 GW, Bisa Dimulai dari Dedieselisasi : Okezone Economy

    adminMay 29, 2026

    RI Percepat Pembangunan PLTS 100 GW, Bisa Dimulai dari Dedieselisasi (Foto: Freepik)…

    Nasional

    Tinggalkan Paris Usai Kunjungan Kenegaraan, Prabowo Kembali ke Tanah Air

    adminMay 29, 2026

    Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengakhiri rangkaian kunjungan resmi kenegaraan di Paris,…

    Nasional

    Tingkatkan Efisiensi Pasar di BEI, Emiten TUGU Manfaatkan Skema Liquidity Provider : Okezone Economy

    adminMay 29, 2026

    Tingkatkan Efisiensi Pasar di BEI, Emiten TUGU Manfaatkan Skema Liquidity Provider (Foto:…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Pertamina Goes To Campus 2026 Cari Mahasiswa Kreatif dan Inovatif

    May 21, 20263 Views

    Polisi Usut Viral Pemotor Rampas HP Bocah di Lubang Buaya Jaktim

    May 12, 20263 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.