Close Menu
    What's Hot

    Nasabah Bisa Dapat Pinjaman dari Banyak Pindar, OJK Ingatkan Ini

    October 8, 2026

    Indonesia Punya Coffee Shop Terbanyak di Dunia, Ini Daftarnya

    October 8, 2026

    Temuan Istana Kuno di Afrika, Diduga Pencakar Langit Pertama di Dunia

    October 8, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home Ā» PKB Sambut MK Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota RI: Tak Ada Kekosongan Hukum
    Nasional

    PKB Sambut MK Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota RI: Tak Ada Kekosongan Hukum

    adminBy adminMay 13, 2026No Comments3 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta –

    Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Provinsi DKI Jakarta masih Ibu Kota Indonesia, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN). Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menyambut baik keputusan itu.

    “Kami menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini yang menegaskan tidak ada kekosongan hukum terkait status ibu kota negara di mana Daerah Khusus Jakarta tetap menjadi ibu kota negara meskipun telah lahir UU Nomor 3/2022 yang menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota baru dari Indonesia,” ujar Huda kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).

    Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan sebuah UU akan mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah diundangkan dan dicatat dalam lembaran negara. Namun, dalam konteks tertentu yang menyangkut perubahan status hukum suatu wilayah atau pemindahan ibu kota, keberlakuannya membutuhkan syarat konstitutif tambahan.

    “Dalam kasus pemindahan Ibu Kota Negara, keberlakuan UU baru tersebut secara hukum bergantung sepenuhnya pada penetapan Keputusan Presiden (Keppres) yang spesifik mengenai hal tersebut,” kata Huda.

    Berdasarkan laporan dari Kepala Badan Otorita IKN Basuki Hadimuljono, terangnya, fase pertama pembangunan IKN yakni kawasan lembaga/badan eksekutif telah rampung per April 2026. Dan saat ini dilanjutkan fase kedua pembangunan IKN yakni melengkapi sarana/prasana infrastruktur untuk kawasan lembaga-lembaga yudikatif dan legislative.

    “Kalau dilihat dari target kawasan legislatif dan yudikatif ini akan rampung pada 2030 mendatang,” imbuh Huda.

    Huda ingin pembangunan infastruktur IKN ini rampung sesuai target awal. Kendati demikian, dinamika global yang saat ini terjadi dan mendorong Indonesia melakukan efisiensi besar-besaran sehingga akan mempengaruhi progress pembangunan IKN.

    “Kami berharap semua pihak bisa memahami jika pemerintah mengalihkan prioritas anggaran untuk kebutuhan-kebutuhan yang lebih mendesak seperti menjaga laju pertumbuhan ekonomi, memastikan nilai tukar rupiah stabil, dan menjaga kelompok-kelompok rentan dengan berbagai bantuan sosial,” jelasnya.

    MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota RI

    Diketahui, MK menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN. Dengan putusan itu maka DKI Jakarta masih menjadi Ibu Kota Negara Indonesia.

    Keputusan penolakan uji materiil UU IKN disampaikan MK dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (12/5). Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

    Dalam gugatannya, pemohon menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022. Hal tersebut dianggap menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi pada keabsahan tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan serta pelaksanaan administrasi negara.

    “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan tersebut.

    Menurut pendapat Mahkamah, penafsiran norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 a quo harus dibaca dan dimaknai dalam keterkaitannya dengan norma Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024. MK menjelaskan bahwa kekuatan berlaku dan mengikatnya substansi pemindahan ibu kota negara dimulai ketika Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden.

    Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN, diperlukan landasan hukum berupa Keputusan Presiden. MK menilai, apabila Keppres tersebut telah ditandatangani, maka keputusan mengenai Ibu Kota Negara baru dapat mulai berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Halaman 2 dari 3

    (isa/jbr)





    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleInvestor China Keluhkan DHE ke Prabowo, Ini Respons Purbaya : Okezone Economy
    Next Article Pengumuman MSCI: 18 Saham Indonesia Dikeluarkan dari Indeks, Status Tetap Emerging Market : Okezone Economy
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Rupiah Melemah ke Rp18.091 per USD, Pasar Soroti Mundurnya Perry Warjiyo : Okezone Economy

    July 28, 2026
    Nasional

    IHSG Balik Menguat Usai Dibuka Melemah, Naik ke Level 6.197 : Okezone Economy

    July 28, 2026
    Nasional

    Prabowo Bentuk KSSK Plus, Danantara Masuk Komite Stabilitas Keuangan : Okezone Economy

    July 28, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Uncategorized

    Nasabah Bisa Dapat Pinjaman dari Banyak Pindar, OJK Ingatkan Ini

    adminOctober 8, 2026

    Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbolehkan nasabah memperoleh pinjaman di lebih dari…

    Indonesia Punya Coffee Shop Terbanyak di Dunia, Ini Daftarnya

    October 8, 2026

    Temuan Istana Kuno di Afrika, Diduga Pencakar Langit Pertama di Dunia

    October 8, 2026
    Top Trending
    Uncategorized

    Nasabah Bisa Dapat Pinjaman dari Banyak Pindar, OJK Ingatkan Ini

    adminOctober 8, 2026

    Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbolehkan nasabah memperoleh pinjaman…

    Uncategorized

    Indonesia Punya Coffee Shop Terbanyak di Dunia, Ini Daftarnya

    adminOctober 8, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Indonesia dikenal sebagai salah satu negara penghasil kopi…

    Teknologi

    Temuan Istana Kuno di Afrika, Diduga Pencakar Langit Pertama di Dunia

    karinaOctober 8, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — TimĀ arkeolog dan teknik sipil dari Jerman meneliti kembali…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Video: Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang II Resmi Beroperasi

    June 9, 202639 Views

    Disaksikan Prabowo, Purbaya Terima Uang Rp10,2 Triliun dari Jaksa Agung Hasil Denda Satgas PKH : Okezone Economy

    May 13, 202639 Views

    KSOP Labuan Bajo Larang Wisata Bahari Usai Gelombang Capai 2,1 Meter

    May 23, 202637 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.