Close Menu
    What's Hot

    Polemik Pernyataan Komnas Perempuan soal Perkara YTR

    June 29, 2026

    Paket Stimulus Semester II-2026: Diskon Transportasi dan Bantuan Pangan : Okezone Economy

    June 29, 2026

    Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi

    June 29, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home ยป Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi
    Nasional

    Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi

    adminBy adminJune 29, 2026No Comments4 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta –

    Roy Suryo mengajukan gugatan atas penggeledahan rumahnya dalam kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro Jaya mempersiapkan jawaban sebagai termohon dalam sidang gugatan.

    “Saat ini Polda Metro Jaya pasti akan mempersiapkan sebagai termohon di dalam gugatan tersebut. Artinya, nanti dari Bidkum Polda Metro Jaya sudah mengumpulkan semua, baik proses secara administrasi, materi proses yang diajukan dalam materi-materi praperadilan tentang upaya-upaya paksa. Ini juga akan kita persiapkan, dan besok kan baru pelaksanaan kehadiran dari termohon,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

    Budi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Gugatan itu, kata Budi, merupakan hak seorang tersangka dalam kasus tersebut.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



    Sementara, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin mengatakan pihaknya siap mengikuti proses gugatan praperadilan. Iman kembali menegaskan penanganan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

    “Kami ikuti sebagai aparat penegak hukum, tentunya kami harus taat terhadap hukum formil yang mengatur dalam setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik,” kata dia.

    “Kami akan sampaikan bahwa seluruh rangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kami tentunya sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun KUHAP,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, polisi telah menuntaskan penyidikan Roy Suryo dan dr Tifa. Keduanya kemudian dilimpahkan ke Kejari Jaksel sambil menunggu proses sidang dimulai. Pihak kejaksaan kemudian memutuskan tidak menahan Roy dan Tifa.

    Praperadilan Roy Suryo

    Sidang gugatan praperadilan Roy Suryo ini digelar di PN Jaksel, Senin (29/6). Roy Suryo hadir sebagai pemohon. Termohon dalam gugatan ini, perwakilan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, juga hadir di ruang sidang.

    Roy Suryo meminta hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan penggeledahan rumahnya tidak sah.

    “Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang,” ujar kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, saat membacakan petitum.

    Berikut petitum yang dibacakan pengacara Roy Suryo dalam sidang:

    1. Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.
    2. Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang.
    3. Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum, yaitu dengan melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28A ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar asas kepastian hukum.
    4. Menyatakan bahwa penahanan atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah oleh karena melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai dengan h, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28B ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar kepastian asas kepastian hukum.
    5. Menyatakan bahwa berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon adalah tidak sah dan melawan hukum.
    6. Menetapkan bahwa:
    A. Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026.
    B. Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 dinyatakan dibatalkan.
    7. Menyatakan bahwa tindakan pencekalan yang dilakukan oleh termohon sudah selesai dengan berakhirnya penyidikan sehingga dinyatakan tidak berlaku lagi.
    8. Memerintahkan turut termohon untuk tidak membacakan surat dakwaan sebelum adanya putusan praperadilan a quo.
    9. Memerintahkan turut termohon untuk tidak melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum pemeriksaan permohonan praperadilan a quo selesai dan diputus, terkait Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP.
    10. Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula, terkait Pasal 4 89 ayat 3 huruf e KUHAP.
    11. Membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Atau apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Hakim yang menerima dan memeriksa permohonan praperadilan perkara a quo terdapat pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ex aequo et bono.

    Halaman 2 dari 2

    (wnv/jbr)





    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleDanantara Terima Hibah Lahan 30 Hektare di Meikarta, Siap Dibangun 141 Ribu Unit Apartemen Subsidi : Okezone Economy
    Next Article Paket Stimulus Semester II-2026: Diskon Transportasi dan Bantuan Pangan : Okezone Economy
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Polemik Pernyataan Komnas Perempuan soal Perkara YTR

    June 29, 2026
    Nasional

    Paket Stimulus Semester II-2026: Diskon Transportasi dan Bantuan Pangan : Okezone Economy

    June 29, 2026
    Nasional

    Danantara Terima Hibah Lahan 30 Hektare di Meikarta, Siap Dibangun 141 Ribu Unit Apartemen Subsidi : Okezone Economy

    June 29, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Polemik Pernyataan Komnas Perempuan soal Perkara YTR

    adminJune 29, 2026

    Jakarta – Komnas Perempuan menuai sorotan usai menyatakan kasus penyekapan yang dialami oleh YTR, korban…

    Paket Stimulus Semester II-2026: Diskon Transportasi dan Bantuan Pangan : Okezone Economy

    June 29, 2026

    Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi

    June 29, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Polemik Pernyataan Komnas Perempuan soal Perkara YTR

    adminJune 29, 2026

    Jakarta – Komnas Perempuan menuai sorotan usai menyatakan kasus penyekapan yang dialami…

    Nasional

    Paket Stimulus Semester II-2026: Diskon Transportasi dan Bantuan Pangan : Okezone Economy

    adminJune 29, 2026

    Paket stimulus ekonomi akan diluncurkan pemerintah pada semester II-2026. (Foto: Okezone.com/IMG) …

    Nasional

    Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi

    adminJune 29, 2026

    Jakarta – Roy Suryo mengajukan gugatan atas penggeledahan rumahnya dalam kasus fitnah…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Grab For Business Permudah Operasional Perusahaan di Era Bisnis yang Makin Kompleks : Okezone Economy

    June 19, 20265 Views

    Pasokan Avtur untuk Penerbangan Bali dan Nusa Tenggara Diperkuat : Okezone Economy

    June 17, 20264 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.