Polri akan mengecek barang bukti uang dolar yang disita terkait tiga kasus korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka. Polisi menggandeng FBI (Federal Bureau of Investigation), Kedutaan Besar Amerika Serikat, hingga pihak Singapura.
“Ini ada uang US Dollar, Singapore Dollar, rupiah, termasuk emas batangan. Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore Dollar, US Dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika, termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini, Polri bersama PT Pegadaian tengah melakukan pengecekan 74 Kg emas yang disita polisi. Ahli akan dikerahkan untuk mengecek keaslian dan berat emas tersebut.
Budi mengatakan proses pengecekan sejumlah barang bukti itu masih berlangsung. Pengecekan tersebut merupakan bagian dari proses pengusutan perkara yang sedang berjalan.
“Ini merupakan suatu proses dalam penyerahan penanganan perkara lanjutan yang ditangani oleh Joint Investigation kepada Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Diketahui, Polri telah melakukan penggeledahan di 12 titik mulai dari wilayah Cipete, Jakarta Selatan, hingga Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Berikut hasil penggeledahan di berbagai lokasi berdasarkan keterangan dari Kortas Tipikor Polri:
Hasil Penggeledahan di de’Clan Cipete:
-Dokumen
-Handphone
-SGD 3.130.000 dalam pecahan 100 SGD
-USD 889.965
-Rp 259.159.000
Seluruh uang tunai tersebut jika dikoversi ke mata uang rupiah totalnya mencapai sekitar Rp 60 miliar
Hasil Penggeledahan di Money Changer Cipete:
-71 item barang bukti
-16 mata uang asing, jika dikonversi ke rupiah totalnya sekitar Rp 7,2 miliar
Hasil Penggeledahan di Rumah Mewah Sentul:
-74 kg emas batangan
-USD 4.767.300
-SGD 14.083.800
-Rp 100.000.000
-Dokumen
-Handphone
-Sejumlah foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan brankas
Seluruh uang tunai tersebut jika dikonversi ke mata uang rupiah ditaksir senilai Rp 476 miliar
Dalam kasus ini, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Penetapan tersangka itu dilakukan tak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Febrie dijadikan tersangka terkait tiga kasus dugaan korupsi, yakni sektor batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS). Perkara itu kini dilimpahkan ke Kejagung dengan supervisi dari KPK serta diawasi oleh Komisi III DPR RI melalui pembentukan panitia kerja (Panja).
Komisi III DPR Lakukan Supervisi
Sementara itu, Komisi III DPR memastikan bakal memberikan atensi khusus terhadap proses hukum terkait kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel ini. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan kasus yang santer menyeret aparat penegak hukum (APH) itu berkaitan dengan oknum, bukan institusi.
“Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).
Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawal ketat agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan hukum antarinstitusi selama pengusutan kasus ini berjalan.
“Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” ujarnya.
Halaman 2 dari 3
(wnv/isa)

