Jakarta –
Sudah 15 tahun, Hendra membuka bengkel kecil di ujung gang. Selama itu pula ia membangun usahanya dari nol tanpa bantuan pemerintah maupun pinjaman bank hingga kini memiliki tiga karyawan dan pelanggan dari seluruh kelurahan.
Ketika petugas Sensus Ekonomi 2026 mengetuk pintunya, refleks pertamanya adalah menolak. Namun, penting untuk dipahami bahwa petugas yang datang tersebut adalah petugas Sensus Ekonomi, bukan petugas pajak.
“Badan Pusat Statistik (BPS) adalah lembaga statistik negara. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik secara tegas menyatakan bahwa data yang dikumpulkan BPS hanya digunakan untuk kepentingan statistik,” tulis keterangan resmi BPS RI, dikutip Selasa (23/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Sensus Ekonomi dilaksanakan setiap 10 tahun sekali. Lebih dari sekadar kegiatan pendataan rutin, sensus ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi perekonomian nasional, mulai dari persebaran usaha, sektor yang berkembang, bidang yang membutuhkan dukungan, hingga wilayah yang masih memerlukan perhatian lebih.
Data yang dihasilkan dari Sensus Ekonomi kemudian menjadi dasar bagi berbagai kebijakan dan keputusan pemerintah. Informasi tersebut digunakan untuk menentukan prioritas pembangunan infrastruktur, penyaluran kredit usaha, penyelenggaraan pelatihan, hingga penetapan daerah yang berpotensi menarik investasi.
“Bayangkan sebuah peta yang digunakan untuk merencanakan pembangunan sebuah kota. Jika separuh rumah di peta itu tidak muncul, maka separuh warga kota itu akan hidup tanpa air bersih, tanpa jalan, tanpa listrik yang memadai – bukan karena pemerintah tidak peduli, tapi karena mereka tidak tahu bahwa rumah itu ada,” jelas BPS RI.
Beberapa pelaku usaha mungkin berhasil membangun bisnisnya secara mandiri, tanpa bergantung pada bantuan pemerintah maupun akses pembiayaan dari perbankan. Namun, berbagai fasilitas dan layanan yang menopang aktivitas ekonomi sehari-hari, seperti jalan, listrik, hingga sistem keuangan, pada dasarnya juga dibangun berdasarkan data yang dikumpulkan dari waktu ke waktu.
Karena itu, partisipasi masyarakat dalam Sensus Ekonomi 2026 menjadi penting untuk mendukung penyusunan kebijakan dan pembangunan di masa mendatang. Data yang diberikan hari ini dapat menjadi fondasi bagi terciptanya ekosistem ekonomi yang lebih kuat bagi generasi berikutnya, termasuk bagi pelaku usaha baru dan masyarakat yang membutuhkan dukungan untuk berkembang.
Untuk itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mengajak seluruh masyarakat untuk mengingat prinsip TIR, yakni menerima petugas Sensus Ekonomi 2026 dengan tangan terbuka, mengisi data secara jujur dan benar, serta meyakini bahwa seluruh informasi yang diberikan akan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
“Sensus Ekonomi 2026 bukan milik BPS. Bukan milik pemerintah. Ini milik kita semua – setiap warung, setiap bengkel, setiap pabrik, setiap keluarga yang menghidupi dirinya dengan kerja keras,” papar BPS RI.
(akd/ega)

