Close Menu
    What's Hot

    Kuota Internet Tidak Boleh Hangus 28 September, Ini Skema Penggantinya

    September 4, 2026

    Resor di Bali Tembus 100 Hotel Terbaik di Dunia 2026

    September 4, 2026

    Komputer Langka Apple I Bakal Dilelang, Harganya Tembus Rp14 Miliar

    September 4, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home » Pramono Siapkan Insentif untuk RW Tertib Pilah Sampah di Jakarta
    Nasional

    Pramono Siapkan Insentif untuk RW Tertib Pilah Sampah di Jakarta

    adminBy adminMay 6, 2026No Comments2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyiapkan insentif bagi rukun warga (RW) yang tertib dalam menjalankan gerakan pemilahan sampah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

    Dalam aturan tersebut, Pemprov DKI memberikan penghargaan berupa dukungan sarana dan prasarana bagi RW yang berhasil mencapai 100 persen pemilahan sampah di wilayahnya.

    “Memberikan insentif berupa prasarana dan sarana kepada RW yang telah berhasil mencapai pemilahan 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi ketentuan dalam Ingub yang dilihat detikcom, Rabu (6/5/2026).

    Pramono menekankan, kebijakan ini tidak hanya mengatur kewajiban, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat melalui pendekatan insentif. Dengan demikian, warga diharapkan lebih disiplin memilah sampah sejak dari rumah.

    Selain insentif, Ingub ini juga memuat kewajiban bagi seluruh warga Jakarta untuk memilah sampah ke dalam empat kategori, yakni organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu.

    Peran lurah dan pengurus RW menjadi kunci dalam pelaksanaan aturan ini. Lurah diminta memastikan seluruh warga melakukan pemilahan sampah, sekaligus melakukan edukasi dan pengawasan di lapangan.

    Tak hanya itu, RW juga diberi kewenangan untuk menerapkan sanksi administratif kepada warga yang tidak tertib memilah sampah, berdasarkan hasil musyawarah di tingkat lingkungan.

    “Menerapkan sanksi administratif berdasarkan keputusan musyawarah pengurus RW kepada rumah tangga yang lalai atau dengan sengaja tidak melakukan pemilahan sampah melalui para Ketua RW sesuai dengan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah,” tulis Pramono.

    Pemprov DKI juga mendorong setiap RW memiliki fasilitas pendukung, seperti Bank Sampah Unit (BSU) dan bidang pengelolaan sampah di tingkat RW. Hal ini untuk memastikan sistem pemilahan dan pengolahan sampah berjalan optimal di masyarakat.

    Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, termasuk memastikan sampah yang diangkut ke tempat penampungan sementara (TPS) sudah dalam kondisi terpilah.

    Kebijakan ini berlaku untuk seluruh sektor, mulai dari rumah tangga, perkantoran, hingga pelaku usaha seperti hotel, restoran, dan apartemen. Mereka diwajibkan mengelola sampah secara mandiri agar sampah yang keluar hanya berupa residu.

    Instruksi Gubernur ini diteken pada 30 April 2026 dan menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI dalam mengurangi beban sampah di ibu kota serta menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.

    (bel/aik)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleTaruhan Indonesia di Balik Hilirisasi Batu Bara, Menuju Swasembada Energi : Okezone Economy
    Next Article TASPEN Serahkan Manfaat bagi Nakes RSCM, Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur : Okezone Economy
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Rupiah Melemah ke Rp18.091 per USD, Pasar Soroti Mundurnya Perry Warjiyo : Okezone Economy

    July 28, 2026
    Nasional

    IHSG Balik Menguat Usai Dibuka Melemah, Naik ke Level 6.197 : Okezone Economy

    July 28, 2026
    Nasional

    Prabowo Bentuk KSSK Plus, Danantara Masuk Komite Stabilitas Keuangan : Okezone Economy

    July 28, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Uncategorized

    Kuota Internet Tidak Boleh Hangus 28 September, Ini Skema Penggantinya

    adminSeptember 4, 2026

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kuota internet yang dibeli masyarakat tidak boleh hangus mulai 28 September…

    Resor di Bali Tembus 100 Hotel Terbaik di Dunia 2026

    September 4, 2026

    Komputer Langka Apple I Bakal Dilelang, Harganya Tembus Rp14 Miliar

    September 4, 2026
    Top Trending
    Uncategorized

    Kuota Internet Tidak Boleh Hangus 28 September, Ini Skema Penggantinya

    adminSeptember 4, 2026

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kuota internet yang dibeli masyarakat tidak boleh hangus…

    Uncategorized

    Resor di Bali Tembus 100 Hotel Terbaik di Dunia 2026

    adminSeptember 4, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Resor mewah asal Ubud, Bali, Mandapa a Ritz-Carlton…

    Teknologi

    Komputer Langka Apple I Bakal Dilelang, Harganya Tembus Rp14 Miliar

    karinaSeptember 4, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Produk bersejarah Apple I “Hatfield” yang terjual seharga US$671…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Video: Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang II Resmi Beroperasi

    June 9, 202639 Views

    Disaksikan Prabowo, Purbaya Terima Uang Rp10,2 Triliun dari Jaksa Agung Hasil Denda Satgas PKH : Okezone Economy

    May 13, 202639 Views

    KSOP Labuan Bajo Larang Wisata Bahari Usai Gelombang Capai 2,1 Meter

    May 23, 202636 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.