Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
JAKARTA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan skema pajak PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan berlaku normal seperti biasa. Menurutnya, tidak ada perubahan ketentuan perpajakan yang telah berlaku.
Ia menegaskan, kehadiran DSI tidak disertai dengan fasilitas pajak khusus yang mengurangi kewajiban perpajakan pelaku usaha. Menurutnya, perubahan yang terjadi hanya pada mekanisme ekspor yang dilakukan melalui satu pintu.
“Untuk pembentukan DSI adalah apakah ada fasilitas pajak? Ya. Saya pikir ini kan biasa, hanya ekspornya masuk keluar lewat satu pintu, semua pajak akan berlaku seperti biasa,” katanya dalam konferensi pers Persiapan Operasional DSI yang digelar di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Purbaya bahkan optimistis operasional DSI dapat meningkatkan pemasukan negara dari sektor perpajakan. Ia menilai sistem ekspor yang lebih terintegrasi akan mempersempit ruang terjadinya pelanggaran.
“Saya malah berharap nanti Pak Doni kasih saya income lebih besar lagi karena penggelapan-penggelapan ekspor, under invoicing segala macam akan hilang. Jadi saya nggak akan motong pajak malah saya dapat income lebih besar lagi,” katanya.

