Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya praktik under-invoicing pada ekspor crude palm oil (CPO) dan batu bara. (Foto ;Okezone.com/IMG)
JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya praktik under-invoicing pada ekspor crude palm oil (CPO) dan batu bara yang menyebabkan potensi kebocoran penerimaan negara. Modus tersebut ditemukan setelah Kementerian Keuangan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk menelusuri data ekspor dan impor secara rinci.
Purbaya menjelaskan, temuan bermula setelah Presiden Prabowo Subianto beberapa kali menyoroti praktik under-invoicing dalam rapat kabinet. Menindaklanjuti hal itu, dibentuk “Tim 10” yang terdiri dari para ahli di Kementerian Keuangan untuk menganalisis data ekspor-impor melalui sistem National Single Window (NSW).
“Jadi, begitu ada seperti itu, saya langsung datang ke NSW yang di bawah Kementerian Keuangan dan beberapa kementerian. Itu semua data ekspor-impor ada di situ. Tapi pada waktu itu saya tanya, mereka tidak bisa jawab. Saya panggil tim Kementerian Keuangan untuk bergabung di situ, kita buat namanya Tim 10. Itu menggunakan AI untuk melihat apakah di industri, misalnya sawit, ada under-invoicing,” ungkapnya, Rabu (20/5/2026).
Purbaya melanjutkan, Tim 10 bekerja dengan menggunakan AI untuk menelusuri transaksi ekspor 10 perusahaan eksportir CPO terbesar di Indonesia. Setiap perusahaan dipilih secara acak, kemudian ditelusuri sedikitnya tiga pengapalan untuk dibandingkan dengan data impor di negara tujuan.
Dari hasil analisis, ditemukan anomali. Perusahaan Indonesia menjual CPO ke anak usahanya di Singapura, lalu produk yang sama dijual kembali ke Amerika Serikat dengan harga yang jauh lebih tinggi. Secara fisik, kapal berlayar langsung dari Indonesia ke Amerika Serikat, tetapi dokumen transaksi dibuat seolah-olah melalui Singapura.

