Segini kisaran gaji dan tunjangan Menteri serta Wakil Menteri Indonesia. (Foto: okezone.com/IMG)
JAKARTA – Segini kisaran gaji dan tunjangan Menteri serta Wakil Menteri Indonesia.
Gaji dan tunjangan menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, serta Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok seorang menteri yang berlaku hingga saat ini sebesar Rp5.040.000 per bulan, dengan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan. Dengan demikian, total penghasilan menteri mencapai Rp18.648.000 per bulan.
Sementara itu, ketentuan gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.
Dalam aturan tersebut, wakil menteri berhak menerima 85% dari tunjangan jabatan menteri. Dengan tunjangan jabatan menteri sebesar Rp13.608.000, maka wakil menteri menerima sekitar Rp11.566.800 per bulan.
Selain itu, wakil menteri juga memperoleh 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I.a, yang nilainya sekitar Rp5.500.000. Dengan skema tersebut, total hak keuangan wakil menteri dapat mencapai sekitar Rp18.991.800 per bulan.
Wakil menteri juga berhak atas berbagai fasilitas, seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, serta jaminan kesehatan. Jika tidak tersedia rumah jabatan, wakil menteri berhak menerima tunjangan perumahan sebesar Rp35.000.000 per bulan.

