Gaji PNS (Foto: Okezone)
JAKARTA – Segini kisaran gaji dan tunjangan PNS Kejaksaan. Penetapan besaran gaji jaksa dan tukin di Kejaksaan RI dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyesuaian gaji pokok PNS.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyesuaian gaji pokok PNS menegaskan jumlah kisaran gaji yang akan diterima oleh jaksa dan tukin di lingkungan Kejaksaan RI. Umumnya gaji jaksa variatif sesuai dengan jenjang profesi.
Informasi besaran gaji jaksa didasarkan pada penetapan pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang menggantikan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Mengawali karier sebagai jaksa dimulai dengan menjadi jaksa Golongan III/a dengan jabatan awal sebagai Ajun Jaksa Madya.
Terdapat perbedaan besaran gaji setiap jenjang atau golongan jaksa yang perlu diperhatikan baik-baik.
Berikut rincian gaji pokok jaksa berdasarkan golongan menurut PP 5/2024:

