Pandeglang – Tersangka kasus tabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5, Ahmad Mursidi dilantik menjadi staf ahli bupati bidang pemerintahan, hukum dan politik. Namun hingga kini, Ahmad Mursidi belum masuk kerja karena sakit.
“Belum masuk sampai hari ini,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Asep Rahmat, Selasa (2/6/2026).
Asep mengatakan pada saat kejadian kecelakaan maut terjadi, Ahmad Mursidi sedang dalam keadaan cuti sakit. Ia mengatakan saat ini, Ahmad Mursidi harus menjalani cuci darah secara rutin ke rumah sakit.
“Cutinya sudah habis, tapi Pak Mursidi menyampaikan surat sakit menjalani perawatan di Jakarta, sampai sekarang belum bekerja karena infonya cuci darah seminggu dua kali,” katanya.
Asep mengatakan jabatan baru ini dianggap lebih ringan dibandingkan dengan jabatan Mursidi sebelumnya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Ia menegaskan bahwa pelantikan ini sesuai dengan peraturan dan agar pelayanan publik tidak terganggu.
“Jadi kami itu hidup bernegara jadi panglimanya aturan, kami juga punya pemikiran yang sama dengan masyarakat, tapi mekanisme harus ditempuh, masalah Pak Mursidi dilantik jadi staf ahli pertimbangan tadi untuk ke pelayanan publik,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani merombak sejumlah pejabat eselon II di lingkungan pemerintah. Ada lima pejabat yang mengisi jabatan baru, termasuk Ahmad Mursidi, yang berstatus tersangka.
Proses pelantikan itu digelar di Oproom Setda Pandeglang. Empat orang yang dilantik secara langsung ialah Yahya Gunawan Kasbin, Hasan Bisri, Gimas Rahadyan, dan Firmansyah, sedangkan Ahmad Mursidi mengikuti secara daring.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, kami membutuhkan pejabat yang mampu berlari lebih cepat, bekerja lebih cerdas, dan bergerak lebih kompak. Tantangan ke depan membutuhkan inovasi dan kreativitas,” kata Dewi dalam sambutannya, Selasa (26/5) kemarin.
(isa/isa)

