Sistem Perdagangan Karbon Terkoneksi Global, Potensi Transaksi Capai Rp5 Triliun. (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA – Pemerintah siap merilis Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026. Peluncuran ini menandai dimulainya babak baru perdagangan karbon Indonesia yang terintegrasi dengan standar internasional.
Peluncuran SRUK menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya Indonesia memiliki sistem registrasi karbon nasional yang menjadi fondasi agar unit karbon Indonesia dapat diperdagangkan secara kredibel di pasar domestik maupun internasional.
Melalui SRUK, pemerintah membuka jalan bagi dimulainya perdagangan offset karbon sektor kehutanan (FOLU) dengan potensi awal sekitar 31,72 juta ton CO₂e atau senilai sekitar Rp5 triliun.
Sejumlah pelaku pasar dan pembeli karbon internasional telah menyatakan minat terhadap proyek-proyek karbon Indonesia, sehingga peluncuran SRUK diharapkan menjadi titik awal terbentuknya pasar karbon nasional yang semakin kompetitif dan mampu menarik investasi hijau.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan selaku Ketua Komite Pengarah NEK.


