Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons berkembangnya spekulasi terkait rencana penarikan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah yang tengah diparkir di jajaran Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dana likuiditas tersebut tercatat telah diperpanjang masa penempatannya hingga September 2026 mendatang.
Purbaya belum bersedia memberikan jawaban mengenai apakah dana cadangan tersebut akan ditarik seluruhnya atau diendapkan kembali. Ia menegaskan, keputusan akhir mengenai eksekusi kas negara ini harus diselaraskan terlebih dahulu dengan otoritas moneter.
“Oh, itu mesti diskusi dengan bank sentral seperti apa,” ujar Purbaya singkat saat ditemui di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Adapun isu penarikan dana ini juga memantik respons dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan pentingnya membawa topik ini ke dalam forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) agar dapat digodok bersama Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI).
Dian memaparkan, forum tersebut perlu merumuskan masa transisi pengembalian dana yang matang. Hal ini mengingat penempatan dana pemerintah di bank komersial sebenarnya bukan praktik tata kelola kas negara yang lazim, karena mandat pengelolaan likuiditas negara secara aturan mutlak berada di bawah kewenangan BI.
Kendati menyerahkan keputusan penuh kepada pemerintah, OJK tidak menampik bahwa bertahannya dana SAL di koridor Himbara dalam jangka waktu yang lebih lama akan sangat menguntungkan bagi penguatan struktur modal perbankan nasional.
“Harapannya lebih lama, lebih bagus untuk penambahan likuiditas. Ini untuk menekan suku bunga, juga supaya penyaluran kredit tetap efektif,” ungkap Dian di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026).

