Syarat dan cara mudah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih kerja.  (foto: Okezone.com)




JAKARTA – Syarat dan cara mudah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih kerja. 

Peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun masih berstatus aktif bekerja. Namun, pencairan tidak dapat dilakukan untuk seluruh saldo dan hanya diperbolehkan sebagian dengan syarat utama telah menjadi peserta program JHT minimal 10 tahun.

Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi pekerja untuk memanfaatkan sebagian dana JHT, baik untuk kebutuhan kepemilikan rumah maupun keperluan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu diketahui, apabila pencairan JHT dilakukan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya setelah pengambilan sebelumnya, maka dana yang dicairkan dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif progresif sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Tarif Pajak Pencairan JHT

Peserta yang melakukan pencairan JHT perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku. Bagi peserta yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pencairan dana hingga Rp60 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5 persen.

Sementara itu, untuk pencairan dana di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta, tarif pajak yang dikenakan sebesar 15 persen. Adapun pencairan dana di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif pajak sebesar 25 persen.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version