Close Menu
    What's Hot

    MSCI Mau Turunkan Pasar Saham RI ke Standalone Market, Ini Dampaknya

    October 16, 2026

    Pemilik Perlu Tahu, Ini 4 Alasan Anjing Sering Menjulurkan Lidah

    October 16, 2026

    Google Play Kini Bisa Coba Game PC Berbayar Sebelum Beli

    October 16, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home » Tanam Ganja dalam Kontrakan di Denpasar, WN Belanda Dituntut 9 Tahun Bui
    Nasional

    Tanam Ganja dalam Kontrakan di Denpasar, WN Belanda Dituntut 9 Tahun Bui

    adminBy adminMay 19, 2026No Comments2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Bali – Pria asal Belanda, Nirul Rashim Abdoelrazak, dituntut pidana penjara selama sembilan tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (19/5/2026). Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menanam serta menguasai narkotika golongan I jenis ganja di rumah kontrakannya di kawasan Ubung Kaja, Denpasar, Bali.

    Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU I Made Lovi Puspawan, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP baru.

    “Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon,” kata jaksa dalam surat tuntutannya dilansir detikBali, Selasa (19/5/2026).

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nirul Rashim Abdoelrazak dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” ujar jaksa.

    Selain pidana, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 1 miliar subsider 80 hari penjara. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diminta dikurangkan seluruhnya dari hukuman.

    Kasus ini sebelumnya mencuat setelah aparat Ditresnarkoba Polda Bali menggerebek rumah kontrakan terdakwa di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada 1 Oktober 2025. Polisi menemukan kebun ganja hidroponik lengkap dengan tenda tanam, lampu pencahayaan, blower, humidifier hingga rangkaian alat hidroponik.

    Dalam penggerebekan itu, polisi menyita total 14 batang tanaman ganja dengan berbagai ukuran. Rinciannya, enam batang setinggi sekitar satu meter, empat batang setinggi 35 sentimeter, tiga batang setinggi 15 sentimeter, dan satu batang setinggi 40 sentimeter.

    Selain itu, ditemukan puluhan bibit ganja yang ditanam dalam pot dan kontainer – 67 bibit setinggi 5 sentimeter dalam kontainer hitam, dan 24 bibit setinggi 10 sentimeter dalam kontainer biru.

    Baca selengkapnya di sini.

    (dwr/eva)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleHarta Kekayaan Muhadjir Effendy di LHKPN yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji : Okezone Economy
    Next Article Rupiah Tertekan ke Rp17.719, BI Dinilai Perlu Naikkan Suku Bunga ke 5% : Okezone Economy
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Rupiah Melemah ke Rp18.091 per USD, Pasar Soroti Mundurnya Perry Warjiyo : Okezone Economy

    July 28, 2026
    Nasional

    IHSG Balik Menguat Usai Dibuka Melemah, Naik ke Level 6.197 : Okezone Economy

    July 28, 2026
    Nasional

    Prabowo Bentuk KSSK Plus, Danantara Masuk Komite Stabilitas Keuangan : Okezone Economy

    July 28, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Uncategorized

    MSCI Mau Turunkan Pasar Saham RI ke Standalone Market, Ini Dampaknya

    adminOctober 16, 2026

    Jakarta, CNBC Indonesia – MSCI mengumumkan rencana untuk mengubah klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi…

    Pemilik Perlu Tahu, Ini 4 Alasan Anjing Sering Menjulurkan Lidah

    October 16, 2026

    Google Play Kini Bisa Coba Game PC Berbayar Sebelum Beli

    October 16, 2026
    Top Trending
    Uncategorized

    MSCI Mau Turunkan Pasar Saham RI ke Standalone Market, Ini Dampaknya

    adminOctober 16, 2026

    Jakarta, CNBC Indonesia – MSCI mengumumkan rencana untuk mengubah klasifikasi pasar saham Indonesia dari…

    Uncategorized

    Pemilik Perlu Tahu, Ini 4 Alasan Anjing Sering Menjulurkan Lidah

    adminOctober 16, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Pernah melihat anjing berjalan dengan lidah menjulur, terengah-engah…

    Teknologi

    Google Play Kini Bisa Coba Game PC Berbayar Sebelum Beli

    karinaOctober 16, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Google Play mengumumkan beberapa pembaruan pada Selasa (13/10), salah…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Disaksikan Prabowo, Purbaya Terima Uang Rp10,2 Triliun dari Jaksa Agung Hasil Denda Satgas PKH : Okezone Economy

    May 13, 202640 Views

    Video: Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang II Resmi Beroperasi

    June 9, 202639 Views

    KSOP Labuan Bajo Larang Wisata Bahari Usai Gelombang Capai 2,1 Meter

    May 23, 202637 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.