Jakarta – Terapis spa di Surabaya, Nur Hasannah Prasetya, didakwa mencuri uang rekan kerjanya bernama Tonny Soegiono hingga Rp 1,2 miliar. Jaksa mengungkap Nur menggunakan uang itu sebagian untuk membeli emas.
“Terdakwa gunakan untuk membeli perhiasan di toko perhiasan Wahyu Redjo,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dilansir detikJatim, Selasa (26/5/2026).
Jaksa menjelaskan pencurian uang yang dilakukan Nur itu terjadi selama Agustus hingga September 2024. Total dana dari rekening Tonny yang dikuras mencapai Rp 1.285.000.000.
Total ada tujuh kali transaksi pembelian emas yang dilakukan Nur. Nilai pembelian itu mencapai ratusan juta rupiah.
Berikut rincian pembelian emas yang dilakukan oleh terdakwa Nur seperti yang ada dalam dakwaan jaksa:
Tanggal 17 Agustus 2024 di Wahyu Redjo Bg Junction membeli perhiasan dengan nilai Rp. 33.375.000 dan Rp. 9.683.800
Tanggal 21 Agustus 2024 di Wahyu Redjo Bg Junction membeli perhiasan dengan nilai Rp. 46.061.600
Tanggal 22 Agustus 2024 di Wahyu Redjo royal plaza membeli perhiasan dengan nilai Rp. 8.584.100
Tanggal 24 Agustus 2024 di Wahyu Redjo Bg Junction membeli perhiasan dengan nilai Rp. 1.914.000,-
Tanggal 06 September 2024 di Wahyu Redjo Bg Junction membeli perhiasan dengan nilai Rp. 40.884.700,-
Tanggal 11 September 2024 di perhiasan Liontin senilai Rp. 11.839.700
Tanggal 13 September 2024 di Wahyu Redjo Bg Junction membeli perhiasan dengan nilai Rp. 11.839.700
Baca selengkapnya di sini
(ygs/azh)

