Close Menu
    What's Hot

    Terdakwa Klaim Tak Terima Duit Terkait Dugaan Korupsi Investasi ke TaniHub

    June 3, 2026

    Waskita Incar Proyek Infrastruktur Baru di Timur Tengah : Okezone Economy

    June 3, 2026

    10 Tips Masak Hemat di Rumah, Pengeluaran Makan Lebih Terkontrol

    June 3, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home ยป Terdakwa Klaim Tak Terima Duit Terkait Dugaan Korupsi Investasi ke TaniHub
    Nasional

    Terdakwa Klaim Tak Terima Duit Terkait Dugaan Korupsi Investasi ke TaniHub

    adminBy adminJune 3, 2026No Comments3 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta –

    Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait investasi dari PT BVI dan PT MDI Ventures ke startup TaniHub, Nicko Widjaja (NW), mengaku tidak menerima uang atau keuntungan pribadi terkait investasi tersebut. Dia mengaku tidak pernah mengambil keputusan untuk memperkaya diri sendiri.

    “Saya berdiri di sini bukan untuk meminta belas kasihan, saya berdiri di sini untuk meminta keadilan. Yang Mulia Majelis Hakim, saya bukan koruptor, saya tidak pernah menerima kickback, aliran dana, ataupun keuntungan pribadi untuk investasi saya dari TaniHub Group atau kepada siapa pun,” ujar Nicko Widjaja saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).

    “Saya tidak memiliki kepentingan pribadi. Saya tidak pernah mengambil keputusan untuk memperkaya diri sendiri, keluarga saya, ataupun pihak tertentu,” tambahnya.

    Dia mengaku tidak memiliki hubungan pribadi dengan founder, manajemen, investor, maupun pihak lain yang terkait dengan TaniHub Group. Dia mengatakan komunikasi hanya terjadi dalam konteks profesional dan korporasi.

    “Tidak ada pertemuan pribadi, kesepakatan pribadi, aliran dana, atau keuntungan pribadi. Seluruh saksi dari TaniHub Group yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dalam persidangan ini juga menyatakan tidak pernah bertemu atau berinteraksi dengan saya dalam konteks kepentingan pribadi,” ujarnya.

    Dia mengklaim investasi ke TaniHub tak muncul dari kehendak pribadi melainkan melalui persetujuan berbagai organ perusahaan, termasuk komite investasi, dewan komisaris, dan direktur pembina. Ia mengatakan TaniHub juga telah masuk dalam shortlist investasi sebelum dirinya menjabat.

    “Dalam perkara ini saya didakwa lalai, namun fakta persidangan menunjukkan sebaliknya. Investasi kepada TaniHub tidak muncul tiba-tiba dari kehendak pribadi saya atau siapapun. Sebelum saya bertugas di BVI, TaniHub Group telah masuk dalam radar dan shortlist investasi perusahaan,” katanya.

    “Setelah saya bertugas, proses tetap dilakukan sesuai mekanisme SOP korporasi yang berlaku, termasuk initial screening, due diligence, feasibility study, analisa laporan keuangan periode 2017-2019, legal compliance review, dokumentasi transaksi, hingga pengawasan pasca-investasi,” imbuhnya.

    Dia mengatakan TaniHub Group juga didukung berbagai investor profesional lainnya termasuk investor korporasi internasional yaitu UOB dan dana investasi negara milik Singapura yaitu Temasek Holdings. Ia juga menyoroti kepemilikan saham BVI hanya 3,4 persen yang tak mengambil keputusan manajemen.

    “Yang Mulia, BVI merupakan pemegang saham minoritas dengan kepemilikan 3,4%. Dengan kepemilikan tersebut, kami bukan pengendali operasional TaniHub Group. Kami tidak mengelola arus kas, tidak menjalankan harian operasional, dan tidak mengambil keputusan manajemen di TaniHub Group,” ujarnya.

    Dia berharap majelis hakim menjatuhkan vonis dalam perkara ini berdasarkan keadilan. Dia meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan kasus ini.

    “Yang Mulia, saya hanya dapat menyerahkan nasib saya, kepada majelis hakim untuk memutus perkara ini berdasarkan fakta yang jujur, berdasarkan hukum dan berdasarkan keadilan. Menutup pembelaan ini, dengan segala kerendahan hati, saya ingin menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan bebas kepada saya,” pungkasnya.

    Pengacara terdakwa, Ditho Sitompoel menyoroti dakwaan yang menyatakan ketika BVI melakukan investasi Seri A, dalam membuat deep feasibility study hanya dengan menyalin data pitch deck dari TaniHub Group. Ia mengatakan data pitch deck tersebut tidak pernah disalin oleh BVI.

    “Bahwa berdasarkan fakta tersebut secara nyata terbukti dari keterangan saksi tersebut, maka didukung dengan keterangan terdakwa ditemukan fakta bahwa tim investment telah melakukan analisis dan penilaian investasi secara bertahap dan tidak pernah menyalin data pitch deck dari TaniHub Group sebelum investasi diajukan,” katanya.

    Ia mengklaim proses investasi sudah dilakukan sesuai mekanisme korporasi yang berlaku. Ia mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka terjadi sebelum audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selesai.

    “Bahwa BVI dalam melakukan investasi Seri A+ kepada TaniHub Group tidak hanya berdasarkan deep feasibility study tetapi sudah melalui tahapan initial screening dan preliminary due diligence,” ujarnya.

    Dalam perkara ini, Nicko dituntut 11 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia merupakan Direktur Utama di BVI.

    Halaman 2 dari 2

    (mib/ygs)





    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleWaskita Incar Proyek Infrastruktur Baru di Timur Tengah : Okezone Economy
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Waskita Incar Proyek Infrastruktur Baru di Timur Tengah : Okezone Economy

    June 3, 2026
    Nasional

    Polisi Periksa Tetangga Siram Air ke Warga Mau Salat di Tangerang

    June 3, 2026
    Nasional

    5 Mata Uang Terkuat di Asia, Nomor 1 Dinar Kuwait : Okezone Economy

    June 3, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Terdakwa Klaim Tak Terima Duit Terkait Dugaan Korupsi Investasi ke TaniHub

    adminJune 3, 2026

    Jakarta – Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait investasi dari PT BVI dan PT MDI Ventures…

    Waskita Incar Proyek Infrastruktur Baru di Timur Tengah : Okezone Economy

    June 3, 2026

    10 Tips Masak Hemat di Rumah, Pengeluaran Makan Lebih Terkontrol

    June 3, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Terdakwa Klaim Tak Terima Duit Terkait Dugaan Korupsi Investasi ke TaniHub

    adminJune 3, 2026

    Jakarta – Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait investasi dari PT BVI dan…

    Nasional

    Waskita Incar Proyek Infrastruktur Baru di Timur Tengah : Okezone Economy

    adminJune 3, 2026

    Infrastruktur (Foto: Okezone) JAKARTA – PT Waskita Karya (Persero)…

    Uncategorized

    10 Tips Masak Hemat di Rumah, Pengeluaran Makan Lebih Terkontrol

    adminJune 3, 2026

    Daftar Isi Jakarta, CNN Indonesia — Pelemahan rupiah membuat banyak orang perlu…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Fasilitas Operasi dan Stabilitas Pasokan Energi di Bali : Okezone Economy

    June 1, 20263 Views

    10 Menit Selesai! Panduan Pembatalan Kredivo saat Salah Pilih Tenor Cicilan : Okezone Economy

    May 30, 20263 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.