Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait investasi dari PT BVI dan PT MDI Ventures ke startup TaniHub, Nicko Widjaja (NW), mengaku tidak menerima uang atau keuntungan pribadi terkait investasi tersebut. Dia mengaku tidak pernah mengambil keputusan untuk memperkaya diri sendiri.
“Saya berdiri di sini bukan untuk meminta belas kasihan, saya berdiri di sini untuk meminta keadilan. Yang Mulia Majelis Hakim, saya bukan koruptor, saya tidak pernah menerima kickback, aliran dana, ataupun keuntungan pribadi untuk investasi saya dari TaniHub Group atau kepada siapa pun,” ujar Nicko Widjaja saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).
“Saya tidak memiliki kepentingan pribadi. Saya tidak pernah mengambil keputusan untuk memperkaya diri sendiri, keluarga saya, ataupun pihak tertentu,” tambahnya.
Dia mengaku tidak memiliki hubungan pribadi dengan founder, manajemen, investor, maupun pihak lain yang terkait dengan TaniHub Group. Dia mengatakan komunikasi hanya terjadi dalam konteks profesional dan korporasi.
“Tidak ada pertemuan pribadi, kesepakatan pribadi, aliran dana, atau keuntungan pribadi. Seluruh saksi dari TaniHub Group yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dalam persidangan ini juga menyatakan tidak pernah bertemu atau berinteraksi dengan saya dalam konteks kepentingan pribadi,” ujarnya.
Dia mengklaim investasi ke TaniHub tak muncul dari kehendak pribadi melainkan melalui persetujuan berbagai organ perusahaan, termasuk komite investasi, dewan komisaris, dan direktur pembina. Ia mengatakan TaniHub juga telah masuk dalam shortlist investasi sebelum dirinya menjabat.
“Dalam perkara ini saya didakwa lalai, namun fakta persidangan menunjukkan sebaliknya. Investasi kepada TaniHub tidak muncul tiba-tiba dari kehendak pribadi saya atau siapapun. Sebelum saya bertugas di BVI, TaniHub Group telah masuk dalam radar dan shortlist investasi perusahaan,” katanya.
“Setelah saya bertugas, proses tetap dilakukan sesuai mekanisme SOP korporasi yang berlaku, termasuk initial screening, due diligence, feasibility study, analisa laporan keuangan periode 2017-2019, legal compliance review, dokumentasi transaksi, hingga pengawasan pasca-investasi,” imbuhnya.
Dia mengatakan TaniHub Group juga didukung berbagai investor profesional lainnya termasuk investor korporasi internasional yaitu UOB dan dana investasi negara milik Singapura yaitu Temasek Holdings. Ia juga menyoroti kepemilikan saham BVI hanya 3,4 persen yang tak mengambil keputusan manajemen.
“Yang Mulia, BVI merupakan pemegang saham minoritas dengan kepemilikan 3,4%. Dengan kepemilikan tersebut, kami bukan pengendali operasional TaniHub Group. Kami tidak mengelola arus kas, tidak menjalankan harian operasional, dan tidak mengambil keputusan manajemen di TaniHub Group,” ujarnya.
Dia berharap majelis hakim menjatuhkan vonis dalam perkara ini berdasarkan keadilan. Dia meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan kasus ini.
“Yang Mulia, saya hanya dapat menyerahkan nasib saya, kepada majelis hakim untuk memutus perkara ini berdasarkan fakta yang jujur, berdasarkan hukum dan berdasarkan keadilan. Menutup pembelaan ini, dengan segala kerendahan hati, saya ingin menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan bebas kepada saya,” pungkasnya.
Pengacara terdakwa, Ditho Sitompoel menyoroti dakwaan yang menyatakan ketika BVI melakukan investasi Seri A, dalam membuat deep feasibility study hanya dengan menyalin data pitch deck dari TaniHub Group. Ia mengatakan data pitch deck tersebut tidak pernah disalin oleh BVI.
“Bahwa berdasarkan fakta tersebut secara nyata terbukti dari keterangan saksi tersebut, maka didukung dengan keterangan terdakwa ditemukan fakta bahwa tim investment telah melakukan analisis dan penilaian investasi secara bertahap dan tidak pernah menyalin data pitch deck dari TaniHub Group sebelum investasi diajukan,” katanya.
Ia mengklaim proses investasi sudah dilakukan sesuai mekanisme korporasi yang berlaku. Ia mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka terjadi sebelum audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selesai.
“Bahwa BVI dalam melakukan investasi Seri A+ kepada TaniHub Group tidak hanya berdasarkan deep feasibility study tetapi sudah melalui tahapan initial screening dan preliminary due diligence,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Nicko dituntut 11 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia merupakan Direktur Utama di BVI.
Halaman 2 dari 2
(mib/ygs)


