Close Menu
    What's Hot

    Diduga Depresi karena Utang, Lansia di Bali Ditemukan Tewas Gatung Diri

    June 13, 2026

    Akan Bangun Flyover di MA Salamun, Pemkot Bogor Tak Tutup Perlintasan Sebidang

    June 13, 2026

    Kemendagri Percepat Penyelesaian Batas Desa di Tiga Kabupaten Sultra

    June 13, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home ยป Vonis Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 348 M
    Nasional

    Vonis Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 348 M

    adminBy adminMay 6, 2026No Comments3 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta –

    Vonis mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, diperberat menjadi 6 tahun penjara pada tingkat banding. Luhur sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000 dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap harta milik terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum untuk membayar denda tersebut dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” demikian amar putusan banding nomor 12/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI seperti dilihat dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).

    Hakim banding juga menjatuhkan pidana tambahan ke Luhur. Dia diwajibkan membayarkan uang pengganti Rp 348,6 miliar.

    “Dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap apabila Terdakwa tidak membayar maka harta milik Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar hakim.

    Sebelumnya, hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Luhur Budi. Hakim PN Tipikor Jakpus juga menghukum Luhur dengan pidana denda Rp 500 juta.

    Hakim pada pengadilan tingkat pertama menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 348,6 miliar. Hakim membebankan pembayaran kerugian itu ke perusahaan yang diperkaya, yaitu PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa.

    Vonis di tingkat PN Jakpus itu lebih rendah dari tuntutan. Luhur Budi dituntut 5 tahun penjara. Luhur juga dituntut dengan pidana denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 348,6 miliar subsider 6 bulan kurungan.

    Luhur Budi didakwa merugikan negara Rp 348 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian lahan di Jakarta Selatan. Jaksa menguraikan kerugian negara dalam kasus ini lewat dakwaannya.

    “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu korporasi PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa sebesar Rp 348.691.016.976 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 348.691.016.976,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/10/2025).

    Jaksa mengatakan Luhur juga mengarahkan kantor jasa penilai publik untuk menyusun laporan penilaian lahan Rasuna Epicentrum dengan kondisi seolah-olah free and clear. Rekomendasi harga dalam arahan tersebut adalah Rp 35.566.797,39 per meter persegi.

    “Yang selanjutnya disetujui oleh Direksi PT Pertamina dengan harga Rp 35.000.000/meter persegi serta mengarahkan agar laporan akhir KJPP FAST dibuat seolah-olah tertanggal 7 Maret 2013 padahal laporan akhir KJPP FAST sebenarnya diterima tanggal 26 September 2013,” ujarnya.

    Jaksa mengatakan Luhur juga menandatangani Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) untuk lahan Lot 11A dan 19 dengan pihak PT Superwish Perkasa. Padahal, menurut jaksa, lahan Lot 11A dan 19 tidak dalam kondisi free and clear.

    Halaman 2 dari 2

    (haf/imk)





    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleRupiah Hari Ini Ditutup Naik ke Rp17.387 per Dolar AS : Okezone Economy
    Next Article IHSG Hari Ini Ditutup Menguat ke 7.092, Transaksi Rp17,5 Triliun : Okezone Economy
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Diduga Depresi karena Utang, Lansia di Bali Ditemukan Tewas Gatung Diri

    June 13, 2026
    Nasional

    Akan Bangun Flyover di MA Salamun, Pemkot Bogor Tak Tutup Perlintasan Sebidang

    June 13, 2026
    Nasional

    Kemendagri Percepat Penyelesaian Batas Desa di Tiga Kabupaten Sultra

    June 13, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Diduga Depresi karena Utang, Lansia di Bali Ditemukan Tewas Gatung Diri

    adminJune 13, 2026

    Jakarta – Disclaimer: Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi tindakan serupa. Jika Anda…

    Akan Bangun Flyover di MA Salamun, Pemkot Bogor Tak Tutup Perlintasan Sebidang

    June 13, 2026

    Kemendagri Percepat Penyelesaian Batas Desa di Tiga Kabupaten Sultra

    June 13, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Diduga Depresi karena Utang, Lansia di Bali Ditemukan Tewas Gatung Diri

    adminJune 13, 2026

    Jakarta – Disclaimer: Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi tindakan…

    Nasional

    Akan Bangun Flyover di MA Salamun, Pemkot Bogor Tak Tutup Perlintasan Sebidang

    adminJune 13, 2026

    Jakarta – Pemerintah Kota Bogor akan membangun flyover di Jalan MA Salamun.…

    Nasional

    Kemendagri Percepat Penyelesaian Batas Desa di Tiga Kabupaten Sultra

    adminJune 13, 2026

    Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan percepatan penyelesaian batas desa di…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Telkom Rombak Daftar Petinggi: Silmy Karim Keluar, Edwin Hidayat Masuk

    June 8, 20264 Views

    Intip Bedanya BLT Kesra dan BLT Dana Desa 2026 : Okezone Economy

    June 7, 20264 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.