Close Menu
    What's Hot

    Polisi Kantongi Identitas Pengirim Teror Bom ke SDN di Jaksel

    July 13, 2026

    IHSG Sesi I Ditutup Menguat ke 5.930, Saham-Saham Ini Meroket : Okezone Economy

    July 13, 2026

    WN Swiss Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Bui di Kasus Hina Hari Raya Nyepi

    July 13, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home ยป WN Swiss Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Bui di Kasus Hina Hari Raya Nyepi
    Nasional

    WN Swiss Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Bui di Kasus Hina Hari Raya Nyepi

    adminBy adminJuly 13, 2026No Comments2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta –

    Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut warga negara asing (WNA) asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, dipidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Jaksa menilai pria berusia 26 tahun itu terbukti bersalah menghina Hari Raya Nyepi melalui unggahan di media sosial.

    “Menyatakan terdakwa Luzian Andrin Zgraggen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum,” demikian tuntutan jaksa Febrina dalam amar tuntutan dilansir detikBali, Senin (13/7/2026).

    “Menghukum terdakwa Luzian Andrin Zgraggen dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Febrina.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Selain pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menetapkan Luzian tetap berada dalam tahanan. WN Swiss itu diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Kasus ini bermula saat Luzian mengunggah video melalui Instagram Story akun @luzzysun saat Hari Raya Nyepi pada Maret 2026. Dalam unggahan tersebut, ia menuliskan kalimat ‘Fuck Nyepi Day and fuck your rules too’. Unggahan itu kemudian direkam ulang oleh sejumlah akun media sosial hingga viral dan memicu kecaman masyarakat Bali.

    Salah satu pihak yang ikut menyoroti unggahan tersebut adalah anggota DPD RI, Ni Luh Djelantik. Setelah menerima banyak laporan dari warganet, Ni Luh Djelantik mengunggah ulang tangkapan layar video tersebut dan meminta aparat, termasuk Polda Bali, Imigrasi Bali, dan Satpol PP, mengambil tindakan terhadap pelaku.

    Baca berita selengkapnya di sini.

    (whn/idh)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous Article6 Fakta Defisit APBN 2026 Tembus Rp196,5 Triliun dan Diproyeksi Melebar hingga 2,85 Persen : Okezone Economy
    Next Article IHSG Sesi I Ditutup Menguat ke 5.930, Saham-Saham Ini Meroket : Okezone Economy
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Polisi Kantongi Identitas Pengirim Teror Bom ke SDN di Jaksel

    July 13, 2026
    Nasional

    IHSG Sesi I Ditutup Menguat ke 5.930, Saham-Saham Ini Meroket : Okezone Economy

    July 13, 2026
    Nasional

    6 Fakta Defisit APBN 2026 Tembus Rp196,5 Triliun dan Diproyeksi Melebar hingga 2,85 Persen : Okezone Economy

    July 13, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Polisi Kantongi Identitas Pengirim Teror Bom ke SDN di Jaksel

    adminJuly 13, 2026

    Jakarta – Polisi sudah selesai melakukan penyisiran di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta…

    IHSG Sesi I Ditutup Menguat ke 5.930, Saham-Saham Ini Meroket : Okezone Economy

    July 13, 2026

    WN Swiss Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Bui di Kasus Hina Hari Raya Nyepi

    July 13, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Polisi Kantongi Identitas Pengirim Teror Bom ke SDN di Jaksel

    adminJuly 13, 2026

    Jakarta – Polisi sudah selesai melakukan penyisiran di SDN Srengseng Sawah 15…

    Nasional

    IHSG Sesi I Ditutup Menguat ke 5.930, Saham-Saham Ini Meroket : Okezone Economy

    adminJuly 13, 2026

    IHSG Sesi I Ditutup Menguat ke 5.930, Saham-Saham Ini Meroket (Foto: Okezone)…

    Nasional

    WN Swiss Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Bui di Kasus Hina Hari Raya Nyepi

    adminJuly 13, 2026

    Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut warga negara asing (WNA) asal…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Grab For Business Permudah Operasional Perusahaan di Era Bisnis yang Makin Kompleks : Okezone Economy

    June 19, 20266 Views

    Pasokan Avtur untuk Penerbangan Bali dan Nusa Tenggara Diperkuat : Okezone Economy

    June 17, 20265 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.