Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) membongkar dugaan pelanggaran ekspor mineral logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth di Batam, Kepulauan Riau. ‘Harta karun’ ini ditemukan saat Satgas PKH memeriksa 25 kontainer, Satgas PKH menduga ada pelanggaran hukum dalam proses ekspor harta karun itu.
Mengapa mineral logam tanah jarang itu disebut ‘harta karun’? Karena nilainya sangat strategis dan menjadi bahan baku penting bagi berbagai teknologi modern.
Dirangkum detikcom, Sabtu (30/5/2026), penemuan dugaan pelanggaran itu ketika Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, meninjau lokasi di Dermaga Kodaeral IV Batam, Selasa (27/5). Selain Febrie, ada juga Wakil Ketua Pelaksana 1 Satgas PKH yang juga Kasum TNI, Letjen TNI Richard Tampubolon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan penyidik TNI AL pada 17 Mei 2026 terkait penindakan kapal pengangkut mineral berkandungan radioaktif. Dalam pengecekan lapangan, aparat membuka 15 dari total 25 kontainer untuk mencocokkan fisik barang dengan dokumen ekspor.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan tim Satgas PKH telah memiliki bukti yang mengarah pada potensi pelanggaran hukum. Hal ini terungkap setelah tim melakukan sinkronisasi dokumen tata niaga ekspor.
“Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor,” kata Barita.
“Apalagi beberapa barang bukti tersebut wajib dilengkapi oleh dokumen-dokumen, dan terdapat beberapa barang yang dilarang digunakan dalam tata niaga ekspor,” lanjutnya.
Perusahaan Klaim Taat Aturan
Setelah Satgas PKH mengatakan pihaknya menemukan pelanggaran, PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) yang diduga melakukan pelanggaran dalam ekspor LTJ buka suara. PT PMM juga menyambangi Jampidsus Kejagung untuk menyerahkan bukti dokumen perizinan.
“Tuduhan itu adalah tuduhan fitnah, tidak berdasar, dan sangat merugikan kami sebagai perusahaan yang taat aturan hukum di negara ini,” kata pengacara PT PMM, Poltak Silitonga di Gedung Jampidsus Kejagung.
Poltak mengklaim pihaknya membawa 20 bukti dokumen izin yang sah, mulai izin usaha industri (IUI), UKL-UPL, izin usaha pertambangan (IUP) operasional produksi, RKB, hingga persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan.
“Kita juga membawa bukti izin dokumen kepabeanan terhadap 15 kontainer milik PT PMM. Sebelum diekspor sudah lengkap, termasuk laporan surveyor dari PT Sucofindo,” jelasnya.
Menurut Poltak, PT Sucofindo merupakan lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk menguji mineral hasil tambang. Hasil uji laboratorium dari Sucofindo menunjukkan tidak ada kandungan radioaktif atau bahan berbahaya dalam material yang akan diekspor tersebut.
“Kalau barang kita mengandung radioaktif dan barang berbahaya, sudah barang tentu Sucofindo tidak akan mengeluarkan surat dan Bea Cukai tidak mengeluarkan PEB (pemberitahuan ekspor barang),” kata Poltak.
Respons Satgas PKH
Satgas PKH pun menyatakan bantahan yang dilakukan PT PMM adalah hal wajar. Namun, Satgas PKH memastikan tim penyidik TNI AL telah bekerja berdasarkan muatan mineral yang diuji secara autentik, dia juga memastikan proses hukum tetap berjalan berdasarkan bukti dan hasil uji laboratorium itu.
“Silakan saja, itu urusan merekalah. Tapi tim penyidik TNI Angkatan Laut bekerja secara profesional berdasarkan muatan material yang diuji secara autentik,” kata Barita.
Barita mengungkapkan bahwa selama proses pembuktian, pihak PT PMM dinilai tidak kooperatif karena sempat menolak pemeriksaan material dalam 15 kontainer yang diperiksa. Hal ini berbanding terbalik dengan PT Timah yang disebutnya kooperatif dalam mencocokkan data dokumen dengan fisik muatan barang.
“Khusus PT PMM itu mereka keberatan tidak mau untuk diuji. Dan dari hasil sampel uji laboratorium itulah ditemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran,” ungkapnya.
Berdasarkan temuan tersebut, penyidik TNI AL menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum yang tergabung dalam Satgas PKH.
Barita menyebut adanya indikasi ketidaksesuaian antara dokumen dan isi fisik barang yang dimuat. Ditemukan adanya material logam tanah jarang yang hendak diekspor oleh PT PMM.
“Pihak PT Timah yang salah, 10 kontainernya itu adalah timah, itu kooperatif silakan. Dan sesudah diajukan diadakan uji lab, kandungannya itu sesuai dengan regulasi,” jelas Barita.
“Tetapi untuk yang 15 yang dimiliki PT tadi, mereka keberatan, menolak dan tidak kooperatif. Maka penyidik dengan kewenangan yang dimiliki karena adanya dugaan kuat pelanggaran melakukan uji saintifik dengan mengambil sampel, dan dari hasil uji itu ditemukan bahwa kandungan yang ada di dalam material pasir jarang itu,” lanjutnya.
Terkait itu, Barita menerangkan bahwa ekspor logam tanah jarang telah dilarang berdasarkan regulasi tata niaga ekspor pemerintah. Dia menegaskan yang jadi masalah dalam duhaan ini adalah adanya dokumen yang isinya tidak sesuai.
“Ekspor pasir jarang itu sudah dilarang. Lepas dari materi muatannya apa, pasir jarang itu termasuk komoditas yang dilarang dilakukan ekspor,” terangnya.
“Nah, jadi artinya kan persoalan kita selama ini, dokumennya benar, tapi isinya tak sesuai. Jadi bukan ujug-ujug itu. Tapi apa itu barang yang sesuai isinya, makanya dilakukan pemeriksaan fisiknya melalui membuka segel. Dan itu semua ada rekamannya, dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Barita.
Halaman 2 dari 2
(zap/dhn)

