Jakarta –
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah melaksanakan pelimpahan tahap II dua tersangka kasus narkotika jaringan Andre Fernando alias The Doctor. Dua tersangka yang dilimpahkan adalah Charles Bernado dan Arfan Yulius Lauw, dan akan segera disidang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyebut pelimpahan dilakukan pada Senin (29/6/2026), di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
“Pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Seluruh rangkaian pelaksanaan Tahap II berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan lancar,” ujar Eko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelimpahan itu dilakukan Subdit IV Dittipidnarkoba, di bawah pimpinan Kasubdit IV, Kombes Pol Handik Zusen. Dalam proses ini, barang bukti narkotika dan alat pendukung turut diserahkan kepada Kejari Kabupaten Tangerang.
Barang bukti yang diserahkan dari tersangka Charles Bernado adalah sabu seberat 0,52 gram (netto), berbagai paket sediaan farmasi jenis ketamin dengan total berat ratusan gram, paket narkotika jenis happy water, serta berbagai alat pendukung seperti timbangan digital, alat hisap (bong), pipet kaca, dan perangkat komunikasi (ponsel).
|
Bareskrim Polri telah melaksanakan pelimpahan tahap II dua tersangka kasus narkotika jaringan Andre Fernando alias The Doctor. Dua tersangka yang dilimpahkan adalah Charles Bernado dan Arfan Yulius Lauw, dan akan segera disidang.. Foto: dok.istimewa
|
Sementara itu, untuk barang bukti dari tersangka Arfan Yulius Lauw, yaitu serbuk diduga ketamin seberat 35,65 gram (netto), alat hisap, serta sejumlah perangkat komunikasi.
Diketahui, Charles dan Arfan merupakan kaki tangan Andre ‘The Doctor’ yang memiliki jaringan luas dengan bandar narkoba hingga ke Malaysia. Mereka juga terindikasi dengan jaringan Koh Erwin, bandar narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB).
‘The Doctor’ memegang kendali penuh sebagai distributor utama berskala internasional. Ia mendistribusikan berbagai jenis narkotika, dari sabu, Happy Water, hingga cairan vape yang mengandung etomidate (merek Ferrari dan Lamborghini).”
Hingga urusan transaksi narkoba, Andre ‘The Doctor’ menggunakan kaki tangannya untuk mencari rekening proxy sebagai penampung hasil kejahatan.
(aik/mea)

