Close Menu
    What's Hot

    Kuota Internet Tidak Boleh Hangus 28 September, Ini Skema Penggantinya

    September 4, 2026

    Resor di Bali Tembus 100 Hotel Terbaik di Dunia 2026

    September 4, 2026

    Komputer Langka Apple I Bakal Dilelang, Harganya Tembus Rp14 Miliar

    September 4, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home » 3 Fakta Pekerja Outsourcing Dibatasi Hanya 6 Sektor : Okezone Economy
    Nasional

    3 Fakta Pekerja Outsourcing Dibatasi Hanya 6 Sektor : Okezone Economy

    adminBy adminMay 3, 2026No Comments2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    3 Fakta Pekerja Outsourcing Dibatasi Hanya 6 Sektor (Foto: Menaker)

    JAKARTA – Pemerintah membatasi jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada enam bidang. Aturan ini tertuang melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

    Dengan terbitnya aturan ini, pemerintah memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja alih daya (outsourcing).

    Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta pekerja outsourcing dibatasi hanya 6 sektor, Jakarta, Minggu (1/5/2026).

    1. Aturan Perlindungan Hak Pekerja

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja.

    “Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya,” kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

    “Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” imbuhnya.

    2. Pemerintah Batasi Jenis Pekerjaan Outsourcing

    Dalam aturan ini, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada bidang tertentu, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

    Selain itu, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

    Di sisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

     

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleKetum Partai Ummat Ungkap Alasan Amien Rais Bikin Video soal Prabowo dan Teddy
    Next Article Mensos: Sekolah Rakyat Bagian Strategi Besar Pengentasan Kemiskinan
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Rupiah Melemah ke Rp18.091 per USD, Pasar Soroti Mundurnya Perry Warjiyo : Okezone Economy

    July 28, 2026
    Nasional

    IHSG Balik Menguat Usai Dibuka Melemah, Naik ke Level 6.197 : Okezone Economy

    July 28, 2026
    Nasional

    Prabowo Bentuk KSSK Plus, Danantara Masuk Komite Stabilitas Keuangan : Okezone Economy

    July 28, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Uncategorized

    Kuota Internet Tidak Boleh Hangus 28 September, Ini Skema Penggantinya

    adminSeptember 4, 2026

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kuota internet yang dibeli masyarakat tidak boleh hangus mulai 28 September…

    Resor di Bali Tembus 100 Hotel Terbaik di Dunia 2026

    September 4, 2026

    Komputer Langka Apple I Bakal Dilelang, Harganya Tembus Rp14 Miliar

    September 4, 2026
    Top Trending
    Uncategorized

    Kuota Internet Tidak Boleh Hangus 28 September, Ini Skema Penggantinya

    adminSeptember 4, 2026

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kuota internet yang dibeli masyarakat tidak boleh hangus…

    Uncategorized

    Resor di Bali Tembus 100 Hotel Terbaik di Dunia 2026

    adminSeptember 4, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Resor mewah asal Ubud, Bali, Mandapa a Ritz-Carlton…

    Teknologi

    Komputer Langka Apple I Bakal Dilelang, Harganya Tembus Rp14 Miliar

    karinaSeptember 4, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Produk bersejarah Apple I “Hatfield” yang terjual seharga US$671…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Video: Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang II Resmi Beroperasi

    June 9, 202639 Views

    Disaksikan Prabowo, Purbaya Terima Uang Rp10,2 Triliun dari Jaksa Agung Hasil Denda Satgas PKH : Okezone Economy

    May 13, 202639 Views

    KSOP Labuan Bajo Larang Wisata Bahari Usai Gelombang Capai 2,1 Meter

    May 23, 202636 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.