Close Menu
    What's Hot

    Dermaga di Kayong Utara Kalbar Terbakar, 5 Speed Boat Hangus

    June 9, 2026

    Segini Gaji dan Tunjangan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden : Okezone Economy

    June 9, 2026

    Sebagian Wilayah Depok Sempat Padam Listrik Sore Tadi, Ini Penjelasan PLN

    June 9, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home » 3 Fakta Pekerja Outsourcing Dibatasi Hanya 6 Sektor : Okezone Economy
    Nasional

    3 Fakta Pekerja Outsourcing Dibatasi Hanya 6 Sektor : Okezone Economy

    adminBy adminMay 3, 2026No Comments2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    3 Fakta Pekerja Outsourcing Dibatasi Hanya 6 Sektor (Foto: Menaker)

    JAKARTA – Pemerintah membatasi jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada enam bidang. Aturan ini tertuang melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

    Dengan terbitnya aturan ini, pemerintah memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja alih daya (outsourcing).

    Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta pekerja outsourcing dibatasi hanya 6 sektor, Jakarta, Minggu (1/5/2026).

    1. Aturan Perlindungan Hak Pekerja

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja.

    “Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya,” kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

    “Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” imbuhnya.

    2. Pemerintah Batasi Jenis Pekerjaan Outsourcing

    Dalam aturan ini, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada bidang tertentu, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

    Selain itu, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

    Di sisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

     

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleKetum Partai Ummat Ungkap Alasan Amien Rais Bikin Video soal Prabowo dan Teddy
    Next Article Mensos: Sekolah Rakyat Bagian Strategi Besar Pengentasan Kemiskinan
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Dermaga di Kayong Utara Kalbar Terbakar, 5 Speed Boat Hangus

    June 9, 2026
    Nasional

    Segini Gaji dan Tunjangan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden : Okezone Economy

    June 9, 2026
    Nasional

    Sebagian Wilayah Depok Sempat Padam Listrik Sore Tadi, Ini Penjelasan PLN

    June 9, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Dermaga di Kayong Utara Kalbar Terbakar, 5 Speed Boat Hangus

    adminJune 9, 2026

    Jakarta – Kebakaran melanda satu unit dermaga dan lima unit speed boat di Dusun Tanah…

    Segini Gaji dan Tunjangan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden : Okezone Economy

    June 9, 2026

    Sebagian Wilayah Depok Sempat Padam Listrik Sore Tadi, Ini Penjelasan PLN

    June 9, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Dermaga di Kayong Utara Kalbar Terbakar, 5 Speed Boat Hangus

    adminJune 9, 2026

    Jakarta – Kebakaran melanda satu unit dermaga dan lima unit speed boat…

    Nasional

    Segini Gaji dan Tunjangan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden : Okezone Economy

    adminJune 9, 2026

    Presiden Prabowo Subianto mengangkat Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan.…

    Nasional

    Sebagian Wilayah Depok Sempat Padam Listrik Sore Tadi, Ini Penjelasan PLN

    adminJune 9, 2026

    Jakarta – Sebagian wilayah di Kota Depok, Jawa Barat mengalami pemadaman listrik…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Telkom Rombak Daftar Petinggi: Silmy Karim Keluar, Edwin Hidayat Masuk

    June 8, 20264 Views

    Intip Bedanya BLT Kesra dan BLT Dana Desa 2026 : Okezone Economy

    June 7, 20264 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.