Close Menu
    What's Hot

    MC Lomba Cerdas Cermat MPR Minta Maaf soal Pernyataan ‘Perasaan Adik-adik Saja’

    May 12, 2026

    Rupiah Melemah ke Rp17.529 per Dolar AS, Ini Penjelasan BI : Okezone Economy

    May 12, 2026

    Mobil Tabrak 2 Angkot Mogok di Tol Jagorawi Arah Bogor

    May 12, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home » 3 Fakta Pekerja Outsourcing Dibatasi Hanya 6 Sektor : Okezone Economy
    Nasional

    3 Fakta Pekerja Outsourcing Dibatasi Hanya 6 Sektor : Okezone Economy

    adminBy adminMay 3, 2026No Comments2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    3 Fakta Pekerja Outsourcing Dibatasi Hanya 6 Sektor (Foto: Menaker)

    JAKARTA – Pemerintah membatasi jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada enam bidang. Aturan ini tertuang melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

    Dengan terbitnya aturan ini, pemerintah memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja alih daya (outsourcing).

    Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta pekerja outsourcing dibatasi hanya 6 sektor, Jakarta, Minggu (1/5/2026).

    1. Aturan Perlindungan Hak Pekerja

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja.

    “Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya,” kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

    “Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” imbuhnya.

    2. Pemerintah Batasi Jenis Pekerjaan Outsourcing

    Dalam aturan ini, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada bidang tertentu, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

    Selain itu, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

    Di sisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

     

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleKetum Partai Ummat Ungkap Alasan Amien Rais Bikin Video soal Prabowo dan Teddy
    Next Article Mensos: Sekolah Rakyat Bagian Strategi Besar Pengentasan Kemiskinan
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    MC Lomba Cerdas Cermat MPR Minta Maaf soal Pernyataan ‘Perasaan Adik-adik Saja’

    May 12, 2026
    Nasional

    Rupiah Melemah ke Rp17.529 per Dolar AS, Ini Penjelasan BI : Okezone Economy

    May 12, 2026
    Nasional

    Mobil Tabrak 2 Angkot Mogok di Tol Jagorawi Arah Bogor

    May 12, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    MC Lomba Cerdas Cermat MPR Minta Maaf soal Pernyataan ‘Perasaan Adik-adik Saja’

    adminMay 12, 2026

    Jakarta – Pembawa acara atau master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar…

    Rupiah Melemah ke Rp17.529 per Dolar AS, Ini Penjelasan BI : Okezone Economy

    May 12, 2026

    Mobil Tabrak 2 Angkot Mogok di Tol Jagorawi Arah Bogor

    May 12, 2026
    Top Trending
    Nasional

    MC Lomba Cerdas Cermat MPR Minta Maaf soal Pernyataan ‘Perasaan Adik-adik Saja’

    adminMay 12, 2026

    Jakarta – Pembawa acara atau master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat…

    Nasional

    Rupiah Melemah ke Rp17.529 per Dolar AS, Ini Penjelasan BI : Okezone Economy

    adminMay 12, 2026

    Bank Indonesia (Foto: Okezone) JAKARTA – Bank Indonesia (BI)…

    Nasional

    Mobil Tabrak 2 Angkot Mogok di Tol Jagorawi Arah Bogor

    adminMay 12, 2026

    Bogor – Kecelakaan melibatkan Gran Max dan dua unit angkutan perkotaan (angkot)…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Polisi Usut Viral Pemotor Rampas HP Bocah di Lubang Buaya Jaktim

    May 12, 20263 Views

    Puan Tegaskan DPR Bakal Tindaklanjuti Pembubaran Nobar Film ‘Pesta Babi’

    May 12, 20263 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.