Close Menu
    What's Hot

    Diskon Listrik 50% Masih Berlaku, Ini Cara Klaimnya : Okezone Economy

    May 31, 2026

    Lansia Bernyanyi Bersama Gubernur NTT di Puncak HLUN 2026

    May 31, 2026

    Heboh Isu DSI Gantikan Bea Cukai, Ini 7 Fakta yang Perlu Diketahui : Okezone Economy

    May 31, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home ยป 32 Luka Tusuk di Tubuh Balita, Saksi Bisu Kejinya Paman di Bekasi
    Nasional

    32 Luka Tusuk di Tubuh Balita, Saksi Bisu Kejinya Paman di Bekasi

    adminBy adminMay 31, 2026No Comments3 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Bekasi –

    Malang nasib bayi berusia 2 tahun di Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat dibunuh pamannya sendiri berinisial G (18). Terdapat 32 luka tusukan yang ditemukan di tubuh korban.

    Jumlah luka tusukan itu terungkap usai korban divisum. Jasad korban ditemukan pada Rabu (27/5) di sebuah kontrakan.

    “Hasil visum yang kita terima dari RS Polri, total ada 32 tusukan di tubuh korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



    Korban dan pelaku diketahui tinggal bersama neneknya di sebuah rumah kontrakan. Saat peristiwa pembunuhan, posisi G dan korban hanya berdua di dalam rumah. Sementara nenek pelaku sedang berjualan.

    Andi mengatakan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, korban sering ditinggal oleh neneknya mencari nafkah. Sehari-hari, katanya, korban bersama pelaku.

    “Pada saat kejadian berlangsung, memang keseharian pelaku dan korban ini hanya dua orang saja. Jadi pada saat di kontrakan, mereka tinggal bertiga saja, yaitu nenek, pelaku, dan korban. Namun, kesehariannya, sang nenek ini mencari nafkah ketika jam 4 sore hingga malam hari,” ungkapnya.

    Terganggu Saat Main Game

    G mengaku tega membunuh keponakannya karena merasa terganggu saat main game. Saat itu korban naik ke punggungnya hingga kekesalan G memuncak.

    “Setelah kami tanyakan langsung ke yang bersangkutan, pada saat kejadian, yang bersangkutan sedang bermain game. Kemudian korban, balita korban tersebut, memanjat di punggungnya. Pelaku merasa terganggu sehingga melakukan tindakan penusukan,” kata Kompol Andi.

    Dia mengatakan G mengambil dua pisau di dapur untuk menusuk korban. G juga mengaku mendengar bisikan-bisikan sehingga tega membunuh keponakannya.

    “Jadi, selain pelaku terganggu, pelaku juga mengaku mendapat bisikan-bisikan dan ingin segera bertemu Tuhan, itu berdasarkan pengakuan,” kata dia.

    G sempat melukai dirinya dan mengalami luka tusuk di dada dan kedua pipinya. Andi mengatakan G sempat dirawat di rumah sakit (RS) dan kini telah siuman.

    Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Polisi telah menetapkan G sebagai tersangka. Saat ini G telah ditahan Polres Metro Bekasi Kota.

    “Sudah, sudah itu (ditetapkan tersangka), sudah kita gelar perkara,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (29/5/2026).

    Penetapan G sebagai tersangka ini dilakukan melalui mekanisme gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, G dinyatakan memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka.

    “Iya (pelaku layak diproses hukum). Sudah kita proses ya, sudah kita proses, kok,” jelas Andi.

    Sementara itu, Andi menyatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan kondisi kejiwaan G. Sebelumnya, berdasarkan keterangan nenek korban yang juga ibu pelaku, G mengalami gangguan jiwa dan rutin mengonsumsi obat-obatan.

    “Belum bisa kita simpulkan (ODGJ). Masih menunggu hasil visum dari RS Polri terkait kejiwaan yang bersangkutan,” terang Andi.

    G dijerat Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP UU 1/2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 13 miliar.

    Halaman 2 dari 2

    (dek/wnv)





    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleTak Perlu Ribet Paklaring, JHT Bisa Cair dengan Cara Ini : Okezone Economy
    Next Article Heboh Isu DSI Gantikan Bea Cukai, Ini 7 Fakta yang Perlu Diketahui : Okezone Economy
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Diskon Listrik 50% Masih Berlaku, Ini Cara Klaimnya : Okezone Economy

    May 31, 2026
    Nasional

    Lansia Bernyanyi Bersama Gubernur NTT di Puncak HLUN 2026

    May 31, 2026
    Nasional

    Heboh Isu DSI Gantikan Bea Cukai, Ini 7 Fakta yang Perlu Diketahui : Okezone Economy

    May 31, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Diskon Listrik 50% Masih Berlaku, Ini Cara Klaimnya : Okezone Economy

    adminMay 31, 2026

    PT PLN (Persero) memberikan diskon listrik berupa biaya tambah daya listrik sebesar 50% yang berlaku…

    Lansia Bernyanyi Bersama Gubernur NTT di Puncak HLUN 2026

    May 31, 2026

    Heboh Isu DSI Gantikan Bea Cukai, Ini 7 Fakta yang Perlu Diketahui : Okezone Economy

    May 31, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Diskon Listrik 50% Masih Berlaku, Ini Cara Klaimnya : Okezone Economy

    adminMay 31, 2026

    PT PLN (Persero) memberikan diskon listrik berupa biaya tambah daya listrik sebesar…

    Nasional

    Lansia Bernyanyi Bersama Gubernur NTT di Puncak HLUN 2026

    adminMay 31, 2026

    Jakarta – Usai jalan sehat, ribuan Lansia bersenandung bersama di puncak peringatan…

    Nasional

    Heboh Isu DSI Gantikan Bea Cukai, Ini 7 Fakta yang Perlu Diketahui : Okezone Economy

    adminMay 31, 2026

    Heboh Isu DSI Gantikan Bea Cukai, Ini 7 Fakta yang Perlu Diketahui.…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Pertamina Goes To Campus 2026 Cari Mahasiswa Kreatif dan Inovatif

    May 21, 20263 Views

    Polisi Usut Viral Pemotor Rampas HP Bocah di Lubang Buaya Jaktim

    May 12, 20263 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.