Tak Perlu Ribet Paklaring, JHT Bisa Cair dengan Cara Ini. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA – Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah berhenti bekerja atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 2026 tetap dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meski tidak memiliki surat keterangan kerja atau paklaring, dengan ketentuan perusahaan tempat bekerja sudah tidak beroperasi atau tutup.
Kebijakan ini menjadi alternatif bagi pekerja yang kesulitan melengkapi dokumen paklaring, yang selama ini kerap dianggap sebagai syarat utama pencairan JHT.
Tidak Wajib Paklaring dalam Kondisi Tertentu
BPJS Ketenagakerjaan memberikan pengecualian bagi peserta yang tidak dapat melampirkan paklaring, khususnya jika perusahaan sudah berhenti beroperasi. Dalam kondisi tersebut, peserta tetap dapat mengajukan klaim JHT dengan melengkapi dokumen pengganti.
Peserta diwajibkan membuat surat pernyataan di atas materai Rp10.000 yang menyatakan bahwa:
Peserta telah berhenti bekerja dari perusahaan terkait
Perusahaan sudah tutup dan tidak beroperasi
Belum pernah melakukan pencairan JHT sebelumnya

