Terbongkar kasus dugaan penipuan pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur. Polisi telah menetapkan pasangan suami istri pemilik WO tersebut sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang gagal mendapatkan layanan sesuai perjanjian menjelang hari pernikahan. Seiring penyelidikan berjalan, terungkap dugaan pindah-pindah lokasi usaha hingga upaya kabur pemilik WO.
Kasus ini mencuat setelah pasangan Aldi (32) dan Feny (32) melaporkan dugaan penipuan yang mereka alami. Keduanya mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 85,5 juta setelah menggunakan jasa WO Marwah untuk acara pernikahan mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Feny mengaku mengetahui WO tersebut melalui promosi di Instagram. Setelah tertarik dengan paket yang ditawarkan, ia melakukan pembayaran secara bertahap hingga lunas pada awal April 2026. Sebelum itu, pasangan tersebut sempat mengikuti test food, melihat contoh dekorasi, hingga melakukan fitting busana pengantin di kantor WO.
Namun tanda-tanda kejanggalan mulai muncul menjelang hari pelaksanaan acara. “Technical meeting cuma sekitar 10 menit dan sangat tidak detail. Saya tanya soal rundown, alur masuk venue, pembagian sesi tamu, semuanya dijawab nanti diinformasikan satu hari sebelum acara (H-1),” jelas Feny.
Kecurigaan Menguat Jelang Hari Pernikahan
Kecurigaan pasangan tersebut semakin besar ketika pihak Islamic Center Bekasi menghubungi mereka sekitar H-10 acara. Saat itu diketahui pembayaran gedung belum dilunasi oleh pihak WO.
“Dari pihak Islamic Center bilang masih kurang pembayaran sekitar Rp 17,5 juta. Ternyata, pihak WO baru bayar DP sekitar Rp 6 juta,” ujar Feny.
Aldi dan Feny kemudian berupaya menghubungi pihak WO berkali-kali. Namun mereka tidak mendapatkan respons yang jelas. Saat mendatangi kantor WO di kawasan Jakarta Garden City (JGC) pada H-1 acara, mereka justru mendapati lokasi tersebut telah kosong.
“Pas kita datang, ternyata galerinya sudah kosong. Kata orang sekitar, pindah ke Rorotan,” ungkap Aldi.
Jejak Pindah-pindah Lokasi
Setelah mendapati kantor di JGC kosong, Aldi dan Feny mencari gudang WO di kawasan Rorotan. Di lokasi itu mereka masih bertemu pihak pengelola WO yang terus memberikan penjelasan terkait pembayaran venue.
Pihak WO bahkan sempat menandatangani surat pernyataan di atas meterai terkait tanggung jawab pelaksanaan acara. Namun setelah itu, pemilik WO pergi meninggalkan lokasi dengan alasan memiliki urusan lain.
Di sisi lain, polisi yang melakukan penyelidikan juga menemukan kantor WO sudah tidak lagi beroperasi. Pihak kepolisian mengatakan pemilik WO diduga melarikan diri.
“Pelaku, berdasarkan penyidikan dan temuan dari penyidik, saat ini pelaku sudah tidak ada di kantornya,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
“Berdasarkan temuan, memang kantor WO yang dimaksud saat ini sudah tutup dan para pelaku sudah tidak ada di kediamannya,” tambahnya.
Ditangkap Polisi
Penyelidikan akhirnya mengarah pada pasangan suami istri berinisial RM dan ER yang merupakan pemilik WO Marwah. Keduanya kemudian berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Setelah ditangkap, RM dan ER dipertemukan langsung dengan sejumlah korban. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyebut langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada para korban.
“Mas dan mbaknya nih semuanya, pasti ingin tahu. Kalau misalnya nanti nggak dipertemukan, pasti nanti hal-hal yang dipikirnya polisi tidak membantu untuk aset, jaminan, pertanggungjawaban, pengembalian dan sebagainya. Ini sudah saya sampaikan langsung. Inilah ketransparanan kami,” kata Kombes Alfian dalam ungahannya, Minggu (31/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, para korban menyampaikan tuntutan agar kedua pemilik WO bertanggung jawab atas kerugian yang dialami.
Korban Capai 58 Pasangan
Polisi mengungkap jumlah korban dugaan penipuan WO Marwah jauh lebih besar dari laporan awal Aldi dan Feny. Berdasarkan pendataan sementara, terdapat 58 pasangan calon pengantin yang diduga menjadi korban.
“Dari jumlah tersebut, 2 pasangan telah melaksanakan pernikahan namun tidak memperoleh fasilitas sesuai yang dijanjikan, sedangkan 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal, Sabtu (30/5/2026).
Polisi juga mencatat total kerugian yang telah dilaporkan mencapai sekitar Rp 2,658 miliar dan masih berpotensi bertambah. Penyidik masih membuka pendataan bagi korban lain yang belum melapor.
Kini Berstatus Tersangka dan Ditahan
Perkembangan terbaru, RM dan ER telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur. Keduanya juga langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.
“Sudah sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal saat dihubungi, Minggu (31/5/2026).
Menurut polisi, keduanya dijerat Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan bertambahnya jumlah korban maupun kerugian yang ditimbulkan.
Halaman 2 dari 2
(wia/idn)

