Menko AHY (Foto: Okezone)
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah mengganti pimpinan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung dari Luhut Binsar Panjaitan kepada Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Berikut fakta-fakta Prabowo tunjuk AHY gantikan Luhut sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang dirangkum Okezone, Senin (1/6/2026).
1. AHY Jadi Ketua Komite
Mengutip Perpres tersebut, Sabtu (30/5/2026). Ketua Komite
Kereta Cepat Jakarta-Bandung kini dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Dalam menjalankan tugasnya, AHY didampingi Wakil Ketua Komite, yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, AHY memiliki tugas menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) apabila terjadi kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

