Close Menu
    What's Hot

    Jadi Tersangka, Dadan cs Diduga Terafiliasi Yayasan SPPG hingga Markup Pengadaan Motor

    June 4, 2026

    Tanggapi Investigasi AS soal Kerja Paksa, Pemerintah RI Pasang Badan : Okezone Economy

    June 4, 2026

    PDIP Dorong Kepala BGN Nanik Benahi Kualitas dan Pengawasan MBG

    June 4, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home ยป Ini Aturan Tarif PPh Final 0,5 Persen untuk PT dan CV : Okezone Economy
    Nasional

    Ini Aturan Tarif PPh Final 0,5 Persen untuk PT dan CV : Okezone Economy

    adminBy adminJune 4, 2026No Comments2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. (Foto ;Okezone.com/Freepik)




    JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur tata cara dan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Regulasi yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut memberikan kepastian hukum terkait pemanfaatan tarif PPh final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

    Tarif PPh final 0,5 persen tetap dipertahankan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap UMKM, sekaligus untuk menyederhanakan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha yang belum memiliki sistem pembukuan yang kompleks.

    Dalam aturan terbaru ini, pemerintah menegaskan bahwa sejumlah badan usaha nonperseorangan masih dapat memanfaatkan fasilitas tarif PPh final 0,5 persen. Kelompok usaha tersebut meliputi Persekutuan Komanditer (CV), Firma, Perseroan Terbatas (PT) nonperseorangan, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama.

    Namun, pemanfaatan tarif pajak khusus tersebut tetap dibatasi oleh jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam regulasi sebelumnya. Ketentuan itu ditegaskan dalam Pasal II ayat (1) huruf e PP Nomor 20 Tahun 2026.

    Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa wajib pajak badan berbentuk CV, Firma, PT selain perseroan perorangan, serta BUMDes dan BUMDes Bersama yang masa fasilitas PPh final berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 belum berakhir, tetap dapat dikenakan PPh final hingga batas waktu fasilitas tersebut berakhir.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleHal-hal yang Bikin Dadan Hindayana Dkk Jadi Tersangka
    Next Article PDIP Dorong Kepala BGN Nanik Benahi Kualitas dan Pengawasan MBG
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Jadi Tersangka, Dadan cs Diduga Terafiliasi Yayasan SPPG hingga Markup Pengadaan Motor

    June 4, 2026
    Nasional

    Tanggapi Investigasi AS soal Kerja Paksa, Pemerintah RI Pasang Badan : Okezone Economy

    June 4, 2026
    Nasional

    PDIP Dorong Kepala BGN Nanik Benahi Kualitas dan Pengawasan MBG

    June 4, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Jadi Tersangka, Dadan cs Diduga Terafiliasi Yayasan SPPG hingga Markup Pengadaan Motor

    adminJune 4, 2026

    Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana…

    Tanggapi Investigasi AS soal Kerja Paksa, Pemerintah RI Pasang Badan : Okezone Economy

    June 4, 2026

    PDIP Dorong Kepala BGN Nanik Benahi Kualitas dan Pengawasan MBG

    June 4, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Jadi Tersangka, Dadan cs Diduga Terafiliasi Yayasan SPPG hingga Markup Pengadaan Motor

    adminJune 4, 2026

    Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional…

    Nasional

    Tanggapi Investigasi AS soal Kerja Paksa, Pemerintah RI Pasang Badan : Okezone Economy

    adminJune 4, 2026

    Tanggapi Investigasi AS soal Kerja Paksa, Pemerintah RI Pasang Badan (Foto: Freepik)…

    Nasional

    PDIP Dorong Kepala BGN Nanik Benahi Kualitas dan Pengawasan MBG

    adminJune 4, 2026

    Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR Fraksi PDIP, Charles Honoris, mendorong…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Fasilitas Operasi dan Stabilitas Pasokan Energi di Bali : Okezone Economy

    June 1, 20263 Views

    10 Menit Selesai! Panduan Pembatalan Kredivo saat Salah Pilih Tenor Cicilan : Okezone Economy

    May 30, 20263 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.