Tanggapi Investigasi AS soal Kerja Paksa, Pemerintah RI Pasang Badan (Foto: Freepik)
JAKARTA – Pemerintah menyatakan tengah mencermati pengumuman yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR).
Pengumuman tersebut berkaitan dengan hasil investigasi sementara berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 mengenai kebijakan serta praktik di sejumlah negara dalam mencegah impor barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa (forced labor).
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan posisi dan komitmen regulasi ketenagakerjaan Indonesia di kancah domestik maupun global.
“Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen atas penghormatan hak asasi manusia, perlindungan tenaga kerja, dan penerapan prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang sejalan dengan standar internasional,” kata Haryo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menindaklanjuti laporan investigasi sementara USTR yang diterbitkan pada tanggal 2 Juni 2026 tersebut, Haryo menyatakan bahwa Indonesia tidak akan tinggal diam dan siap mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan oleh otoritas perdagangan Amerika Serikat. Langkah ini diambil guna memberikan klarifikasi serta ruang penyampaian argumen yang objektif.
“Merespons pengumuman USTR yang dikeluarkan pada 2 Juni 2026, selanjutnya Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah-langkah yang disiapkan oleh USTR termasuk sesi lanjutan untuk written comment dan public hearing,” jelas Haryo.

