Katingan –
Bareskrim Polri masih terus menyelidiki jaringan narkoba di Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), yang melawan saat disergap dan membuat tiga polisi gugur. Hingga saat ini, total sudah sembilan orang tersangka yang ditangkap dalam operasi tersebut.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC Bareskrim Polri, Polda Kalteng, dan Polres Katingan di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury. Para tersangka ditangkap dalam rangkaian operasi yang dilakukan pada Kamis (2/7).
“Untuk tersangka yang sudah diamankan saat ini sudah ada 9 orang, termasuk bandar atas nama Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie. Saat ini tim masih bekerja untuk menangkap 3 DPO,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar 9 tersangka dan perannya:
1. Saldy alias Ateng (38), berperan membawa senpi rakitan dan menembak petugas, provokasi warga
2. Dea Nabila alias Dea (22)
3. Isnan Melani Pebriansyah alias Roby (27), berperan membawa senpi rakitan, provokasi warga, membuang jenazah ke sungai
4. Nimu (29), membawa tombak dan memprovokasi warga
5. Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi (21), peran memprovokasi warga dan membacok menggunakan parang
6. M Lupie (40), berperan membawa parang, senpi rakitan, dan menembak petugas
7. Bio (29) merupakan bandar narkoba yang ikut menyerang dan menganiaya petugas menggunakan senpi rakitan dan parang serta memprovokasi warga
8. Ramblan (25), pengedar sabu yang memprovokasi warga, membawa senpi rakitan, dan melakukan penembakan
9. Perie (43) berperan membawa senpi rakitan, mandau, dan menembak petugas
|
Total 9 tersangka jaringan narkoba yang menyerang polisi di Katingan, Kaltim ditangkap polisi, Sabtu (11/9/2026). Foto: dok. Istimewa
|
Kronologi Penangkapan
Setelah peristiwa bentrokan di Katingan, tim berpencar menyisir rute pelarian para tersangka. Melalui penyelidikan secara terpadu, tim gabungan berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di tempat persembunyiannya.
Awalnya, tim menangkap tersangka Saldy alias Ateng yang bersembunyi di bantaran sungai Desa Tumbang Pariyei, Kecamatan Katingan Tengah. Tim kemudian bergerak menuju lokasi persembunyian dan berhasil mengamankan tersangka Saldy tanpa perlawanan, pada Jumat (3/7).
Berikutnya, tim menangkap tersangka Isnan Melani Pebriansyah alias Robi di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, pada Sabtu (4/7). Penyelidikan berlanjut daan keesokannya, tim menangkap tersangka Nimu yang bersembunyi di sebuah pondok di Desa Tumbang Kalemei.
Pada Selasa (7/7), tim gabungan menangkap tersangka Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi dan M Lupie. Dari hasil interogasi kedua tersangka diperoleh informasi adanya keterlibatan pelaku lainnya, termasuk keberadaan Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie yang saat itu diketahui telah melarikan diri keluar wilayah Kalimantan Tengah menuju Provinsi Kalimantan Timur menggunakan kendaraan travel dengan tujuan Tanjung Selor, Kalimantan Utara.
“Pada hari Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 23.45 WITA, berdasarkan hasil pemantauan dan penyekatan yang dilakukan, tim gabungan bersama personel Polresta Samarinda berhasil menghentikan kendaraan travel yang digunakan para pelaku di Jalan Poros Samarinda-Bontang, tepatnya di wilayah Kecamatan Prangat Selatan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam operasi tersebut tersangka Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie berhasil diamankan,” jelasnya.
Dengan diamankannya Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie, penyidikan tak berhenti di situ saja. Tim gabungan saat ini masih terus melakukan penyelidikan keterlibatan tersangka lainnya, termasuk para pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk DPO yang masih kita lakukan pengejaran antara lain Pia alias Diyon, Darius alias Iyus, dan Ilue,” pungkasnya.
(mea/dhn)

